By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Yasonna Minta Narapida Yang Dibebaskan Tetap Berada di Rumah
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Yasonna Minta Narapida Yang Dibebaskan Tetap Berada di Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL

Yasonna Minta Narapida Yang Dibebaskan Tetap Berada di Rumah

Abdul Jabar
Diunggah 21/04/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID | JAKARTA, Pembebasan napi demi mencegah corona masih terus menuai polemik. Sebab, sejumlah napi malah kembali berbuat ulah usai dibebaskan.

Sudah lebih dari 38 ribu napi yang dibebaskan Kementerian Hukum dan HAM. Bareskrim mencatat setidaknya ada 27 napi yang bebas kemudian kembali berulah.

Terkait hal itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengingatkan bahwa para napi itu sudah diinstruksikan tetap berada di rumah. Politikus PDIP itu meminta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap wilayah melakukan pengawasan terhadap pra napi itu.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Baca juga: Imbas Corona, 30 Ribu Narapidana dan Anak Akan Dibebaskan
“Mereka dikeluarkan untuk mencegah COVID-19 dengan diasimilasikan di rumah. Bapas harus memastikan itu,” kata Yasonna dalam instruksinya pada seluruh Kakanwil, Kadiv Pemasyarakatan, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, melalui teleconference, Senin (20/4).

Yasonna pun meminta para jajarannya berkoordinasi dengan kepolisian setempat serta forum komunikasi pimpinan daerah dalam mengawasi para napi itu.

agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Sebelumnya Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyesalkan keputusan Kemenkumham terkait pembebasan napi karena corona. Polri khawatir napi yang dibebaskan itu justru menciptakan masalah baru.

Baca juga: Pungli Pembebasan Narapidana dan Anak, LBH Lampung Buka Posko Pengaduan Online
Agus mengatakan, pembebasan para napi harus dibarengi dengan solusi saat mereka di luar lapas. Salah satunya tentang pekerjaan sebagai upaya bertahan hidup.

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus lewat keterangannya, Senin (20/4).

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

R24/Kumparan

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 21/04/2020 21/04/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Istri masinis viral dukung pembakaran lahan diperiksa polisi

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Viral istri masinis dukung bakar lahan ” tinggal bayar Damkar”

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Kota Metro sita ratusan botol miras dan 130 liter tuak

03/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kepergok maling motor, Pemuda asal Sekampung Udik ditangkap warga Panjang

02/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Tanggerang bekuk 7 perampok Minimarket asal Lampung

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword