Radar24.id | Lampung — seorang wanita berusia 19 tahun ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan alat kecantikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku Sheila Dean Mareta Pasha (19) warga Dusun Mendalasari, Desa Mandalasari Kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan oleh korbannya Apriyana Amelia warga Pesawaran Provinsi Lampung, pemilik salon Amel beauty dan agen Glame Shine
Polisi dari Polres Pesawaran mengamankan pelaku ,di persembunyiannya di Provinsi Jawa Timur Senin (7/07/2023)

Menurut korban, Ia melaporkan pelaku ke pihak Polres Pesawaran dengan laporan Nomor : STK/126/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG,
” kejadian tersebut terjadi pada 11 Juli 2023 lalu, di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Kresno Mulyo, RT 006/RW 002, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung” Ujar Amel
Amel, menjelaskan atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah
” Saya sangat berterimakasih sekali kepada seluruh anggota jajaran yang sudah membantu saya sehingga pelaku bisa tertangkap” ujar Amel.
Kasat reskrim Polres pesawaran AKP Supriyanto SH melalui pesan singkat membenarkan telah mengamankan yang diduga pelaku tipu gelap atas nama Shiela Dean Mareta Pasha.
” Benar, berhasil kami amankan di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kasat.
” untuk lebih jelas silahkan tunggu kami sampai di Lampung,” Imbuhnya.
Red