RADAR24.ID| SULAWESI TENGGARA, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengeluarkan surat edaran meminta warga tetap di rumah selama tiga hari ke depan untuk memutus penyebaran virus Corona (COVID-19). BNPB meminta warga mengikuti aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Jangan diikuti. Ikuti aturan Gugus Tugas,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Tolak Gedung Untuk Isolasi Orang Positif Corona, Warga Datangi Rumah Dinas Bupati
Agus menuturkan terkait hal ini, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memiliki kewenangan mengambil sikap terhadap Sulkarnain, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sultra.
“Gubernurnya yang negur, kan ketua gugus provinsi. Itu tugas dari gubernur untuk memantau kab/kota,” ujar Agus.
Sebelumnya, Sulkarnain mengeluarkan surat edaran meminta warga tetap di rumah selama tiga hari ke depan untuk memutus penyebaran virus Corona. Edaran itu berlaku mulai Jumat, 10 April, besok.
“Iya, tiga hari ke depan warga diimbau untuk di rumah saja, yakni tanggal 10, 11, dan 12 April,” kata Sulkarnain seperti dilansir detikcom, Kamis (9/4).
R24