RADAR24.ID| BEKASI, Viral di media sosial video yang menayangkan aksi pengendara motor nekat melintas di jalan tol. Kejadian itu diketahui terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar mengatakan pelaku telah diamankan. Rachmat menuturkan lokasi kejadian tepatnya di ruas Tol Cibitung.
“Sudah diamankan patroli Jasa Marga, pengendara roda dua yang masuk ke Tol Cibitung dan sudah dikeluarkan dari jalan tol,” kata Rachmat kepada detikcom, Sabtu (14/3/2020).
Baca juga
Alun Alun Bandar Sribhawono Banjir Pedangang Kocar Kacir
IFJ Soroti Kasus Kekerasan Verbal Wartawan oleh Gubernur Lampung Arinal
Rachmat menerangkan pelaku diamankan pada kemarin, Jumat (13/3). Rachmat memastikan pengendara motor tersebut dijerat sanksi.
“Pasal 287, orang yang melanggar rambu dan marka jalan kena kurungan paling lama dua bulan dan denda 500 ribu,” tuturnya.
R24/ sumber Artikel detikNews