RADAR24.ID | JAKARTA — Bareskrim Polri secara resmi menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, jadi tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
“Usai gelar perkara 27 Juli, menetapkan Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Argo menyebut, peran Anita Kolopaking akan dipanggil besok Jumat (31/7). Nantinya penyidik akan menentukan Anita ditahan atau tidak.
“Besok akan dipanggil, nanti ditentukan ditahan atau tidak,” ujar Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Brigjen Prasetijo terancam 6 tahun penjara. Ia dikenakan Pasal terkait pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan bebas covid-19.
“Dari kesimpulan gelar perkara menetapkan 1 tersangka BJPU. Dengan pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” kata Sigit di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Dari kasus ini, polisi lalu memeriksa sejumlah orang lainnya, termasuk kuasa hukum Djoko Tjandra. Salah satunya Anita Kolopaking.
R24/ Sumber kumparan
Editor Abdul Jabar