By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Transaksi Barang Haram, Kades Marawan Baru Di Ringkus Polsek Dusel
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Transaksi Barang Haram, Kades Marawan Baru Di Ringkus Polsek Dusel
HUKUM DAN KRIMINAL

Transaksi Barang Haram, Kades Marawan Baru Di Ringkus Polsek Dusel

Abdul Jabar
Diunggah 03/07/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID | BUNTOK — Sungguh parah, bukannya jadi panutan bagi warga masyarakatnya, malah memberikan contoh yang tidak baik bagi seorang pemimpin di Desa, pasalnya seorang oknum Kepala Desa (Kades) Marawan Baru yang berinisial IY (43) warga Desa Marawan Baru, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) diback Up Resmob Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) kedapatan membawa Narkotika berjenis sabu-sabu, di Jl. Kaladan, Gg Palapa VIII, Buntok, Kamis (02//07/2020), Sekitar Pukul 18.00 WIB.

Sebelum anggota Polsek meringkus tersangka, anggota unit reskrim Polsek Dusel mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika berjenis Sabu-sabu dijalan Kaladan Gg. Palapa VIII, mendapatkan laporan tersebut anggota anggota bergerak cepat melakukan pengintaian.

Saat anggota melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa ada melakukan transaksi Narkotika berjenis-sabu-sabu tersebut memang benar melakukan transaksi, anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusel, saat tiba di TKP, anggota langsung melakukan pengkapan terhadap tersangka, saat anggota melakukan penangkapan tsrsangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi Narkotika berjenis sabu-sabu.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Namun saat anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka oknum Kades Marawan Baru yang berinisial IY (43) ini sempat membuang barang haram tersebut, untuk mengelabui petugas, namun salah satu petugas melihat tersangka ini membuang barang haram tersebut, akhirnya barang haram yang dibuang oleh tersangka tersebut ditemukan oleh petugas berupa 1 buah plastik clip bening yang berisikan sebuk kristal putih berjenis sabu-sabu yang dibuang tersangka direrumputan disekitar TKP. Dan dengan ditemukan barang yang dibuang oleh tersangka tersebut, akhirnya tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dirinya.

Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga disekitar TKP, pelaku lalu mengambil dan menyerahkan 1 buah Plastik Clip bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Dusel.

“Benar anggota Polsek Dusel di back up anggota Resmob Polres Barsel berhasil meringkus tersangka oknum Kades Marawan Baru yang berinisial IY (43) beserta barang buktinya Narkotika berjenis sabu-sabu, “Kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kapolsek Dusel IPTU Ahmad Wira Wisudawan, SIK, Kepada Radar24, Jum’at (03/07/2020).

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Ditambahkan dari hasil penggeledahan terhadap tas pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan Sedotan Plastik warna putih yang didalamnya terdapat palstik klip bening bekas shabu yang disimpan Pelaku didalam ret sleting Tas ransel milik pelaku.

“Anggota mengamakan barang bukti berupa 1 paket Narkotika berjenis sabu-sabu, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning, 1 Buah Tas Ransel warna Merah merk Pollo, “tambah Kapolsek Dusel.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berserta barang bukti dibawa Ke Mapolsek Dusel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

“Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun, “pungkasnya.

Pewarta: Sal/Hen
Editor: Abdul Jabar

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 03/07/2020 03/07/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Istri masinis viral dukung pembakaran lahan diperiksa polisi

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Viral istri masinis dukung bakar lahan ” tinggal bayar Damkar”

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Kota Metro sita ratusan botol miras dan 130 liter tuak

03/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kepergok maling motor, Pemuda asal Sekampung Udik ditangkap warga Panjang

02/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Tanggerang bekuk 7 perampok Minimarket asal Lampung

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword