RADAR24.ID | BUNTOK — Sungguh parah, bukannya jadi panutan bagi warga masyarakatnya, malah memberikan contoh yang tidak baik bagi seorang pemimpin di Desa, pasalnya seorang oknum Kepala Desa (Kades) Marawan Baru yang berinisial IY (43) warga Desa Marawan Baru, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) diback Up Resmob Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) kedapatan membawa Narkotika berjenis sabu-sabu, di Jl. Kaladan, Gg Palapa VIII, Buntok, Kamis (02//07/2020), Sekitar Pukul 18.00 WIB.
Sebelum anggota Polsek meringkus tersangka, anggota unit reskrim Polsek Dusel mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika berjenis Sabu-sabu dijalan Kaladan Gg. Palapa VIII, mendapatkan laporan tersebut anggota anggota bergerak cepat melakukan pengintaian.
Saat anggota melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa ada melakukan transaksi Narkotika berjenis-sabu-sabu tersebut memang benar melakukan transaksi, anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusel, saat tiba di TKP, anggota langsung melakukan pengkapan terhadap tersangka, saat anggota melakukan penangkapan tsrsangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi Narkotika berjenis sabu-sabu.
Namun saat anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka oknum Kades Marawan Baru yang berinisial IY (43) ini sempat membuang barang haram tersebut, untuk mengelabui petugas, namun salah satu petugas melihat tersangka ini membuang barang haram tersebut, akhirnya barang haram yang dibuang oleh tersangka tersebut ditemukan oleh petugas berupa 1 buah plastik clip bening yang berisikan sebuk kristal putih berjenis sabu-sabu yang dibuang tersangka direrumputan disekitar TKP. Dan dengan ditemukan barang yang dibuang oleh tersangka tersebut, akhirnya tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dirinya.
Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga disekitar TKP, pelaku lalu mengambil dan menyerahkan 1 buah Plastik Clip bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Dusel.
“Benar anggota Polsek Dusel di back up anggota Resmob Polres Barsel berhasil meringkus tersangka oknum Kades Marawan Baru yang berinisial IY (43) beserta barang buktinya Narkotika berjenis sabu-sabu, “Kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kapolsek Dusel IPTU Ahmad Wira Wisudawan, SIK, Kepada Radar24, Jum’at (03/07/2020).
Ditambahkan dari hasil penggeledahan terhadap tas pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan Sedotan Plastik warna putih yang didalamnya terdapat palstik klip bening bekas shabu yang disimpan Pelaku didalam ret sleting Tas ransel milik pelaku.
“Anggota mengamakan barang bukti berupa 1 paket Narkotika berjenis sabu-sabu, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning, 1 Buah Tas Ransel warna Merah merk Pollo, “tambah Kapolsek Dusel.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berserta barang bukti dibawa Ke Mapolsek Dusel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun, “pungkasnya.
Pewarta: Sal/Hen
Editor: Abdul Jabar