By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: TNI – POLRI Dicoret dari Penanganan Covid-19, Muldoko : Tetap Dilibatkan
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > NASIONAL > TNI – POLRI Dicoret dari Penanganan Covid-19, Muldoko : Tetap Dilibatkan
NASIONAL

TNI – POLRI Dicoret dari Penanganan Covid-19, Muldoko : Tetap Dilibatkan

Abdul Jabar
Diunggah 24/07/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID | JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut TNI-Polri tetap dilibatkan dalam penanganan COVID-19. Ia mengatakan, aparat dikerahkan dalam penanganan Covid-19 sesuai kebutuhan sesuai komando pusat.

“Peran TNI-Polri nanti secara pusat di bawah, kalau tinggal penggunaannya, kalau penggunaannya penyelesaian kesehatan, maka Pak Doni [kepala satgas COVID-19] bisa meminta TNI-Polri. Di daerah para gubernur juga bisa meminta untuk back up,” kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).

Sebagai catatan, TNI-Polri tidak lagi dilibatkan sebagai bagian satuan tugas penanganan COVID-19. Dalam Perpres 82 tahun 2020, TNI-Polri tidak menjadi bagian tim pengarah maupun tim teknis. Sebelumnya, TNI-Polri dilibatkan dalam gugus tugas sesuai Keppres Nomor 7 tahun 2020 maupun Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca jugaLaju Ekonomi Jerman Cuma 0,6 Persen 2019, Terendah Sejak 2013

Moeldoko mengatakan, TNI-Polri bergerak berdasarkan undang-undang yang ada. TNI bergerak dengan dasar operasi militer selain perang sesuai pasal 7 UU TNI. “Jadi mau dimasukkan ke gugus tugas atau tidak, begitu TNI diminta sudah otomatis,” kata Moeldoko.

Hal senada juga bagi Polri. Tugas dan wewenang Polri tetap melekat walau tidak masuk satuan tugas meski tidak masuk komponen gugus tugas.

“Walau tidak masuk dalam struktur tugas, secara normatif mereka sudah punya patokan undang-undang untuk menjalankan tugasnya. Jadi ngga ada masalah,” ujar Moeldoko.

Baca jugaRI Genjot Produksi Aspal Campur Karet, Begini Caranya

Moeldoko pun menegaskan kembali kalau satgas penanganan COVID-19 tetap di tangan Doni seperti di saat gugus tugas. Ia membantah pemerintah lebih berfokus kepada ekonomi meski ketua komite pengarah dan ketua pelaksana penanganan Corona dipegang menteri berlatar belakang ekonomi.

Moeldoko menegaskan, pemerintah punya sejumlah langkah, sehingga tidak terlalu berfokus kepada ekonomi.

“Itu terwujud dalam program, karena dalam program diikuti oleh anggaran-anggaran yang menyertainya. Ada anggaran kesehatan, untuk sektor bansos ada, untuk sektor ekonomi dan keuangan berbagai insentif dan stimulus disiapkan anggarannya,” kata Moeldoko.

Baca jugaKendaraan Mati Pajak, Buruan Mulai Hari Ini Ada Pemutihan

Sumber Tirto.id
Editor Abdul Jabar

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 24/07/2020 24/07/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

NASIONAL

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Komnas HAM desak investigasi ulang

27/09/2023
NASIONAL

Masa jabatan Jokowi tinggal hitung bulan, Kasus penyelesaian HAM berat terkatung-katung

27/09/2023
NASIONAL

Cukai rokok bakal naik 10 persen, imbas marak rokok ilegal

27/09/2023
NASIONAL

Ayo tunjukkan karyamu dalam ajang anugerah jurnalistik Pertamina 2023

26/09/2023
POLITIK

Anies Baswedan urus SKCK untuk pendaftaran Pilpres 2024 di Cilandak

26/09/2023
POLITIK

PDIP sebut Capres Ganjar sudah ada tinggal tunggu waktu

26/09/2023
HIBURAN

Kisah inspiratif, Anggota Satlantas Polres Lampura, Bangun TPA dan Masjid wakafkan tanah untuk Ponpes

25/09/2023
POLITIK

Anies Baswedan: Pilpres 2024 menang perubahan semakin cepat

25/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword