RADAR24.ID | LAMPUNG, Polisi dari satuan unit Reskrim polsek Kotabumi, Lampung Utara berhasil meringkus tiga orang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan alias Begal.
Para pelaku yakni, Def (18), Ahmad San (18) dan Ar (19) ketiga pelaku merupakan warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, para pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / B / V / 2020 / Res Lamut / Sek.KTBU tanggal 26 Mei 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban Meli (19) warga Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah.
Baca juga:Warga Temukan Mayat di Belakang Kantor Imigrasi Lampung Utara
“Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku pada hari Selasa 26 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 Wib,” kata AKP Rukmanizar. Rabu 27/05/2020.
Kata Kapolsek Kronologi kejadian pada Hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 16.00 wib para pelaku mengendarai sepeda motor kemudian mendatangi korban yang sedang bersama temannya di bendungan Tirta Sinta Desa Wonomarto sambil mengeluarkan sajam jenis pisau dan mengancam korban.
Salah satu pelaku mengambil 1 unit HP Oppi type A37 milik korban, dan memaksa korban untuk menurunkan celananya, karena takut korbapun menurut.
Pada saat korban menurunkan celana nya tersebut salah satu pelaku merekam dengan mnggunakan kamera HP, dan meminta uang sebesar 2 juta jika tidak ingin videonya disebarkan, karena tidak ada uang, pelapor hanya memberi uang 100 ribu.
Baca juga:Begal Beraksi di Lampung Timur, Honda Beat Milik Karyawati Alfamart Berhasil Di Bawa Kabur
“Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan 1 bilah pisau, 1 unit Sepeda Motor Merk Verza yang digunakan gunakan pelaku,1 unit HP merk Oppo type A.37 milik korban dan 1 unit Hp Merk Oppo type A5S milik pelaku yang di gunakan pelaku untuk merekam korban,” ujar Kapolsek.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, “atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas AKP Rukmanizar.
R24/ hlm