RADAR24.ID | LAMPUNG, Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada persiapan arus mudik yang dilakukan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, tahun ini.
Itu dilakukan sesuai Permenhub Nomor: KM 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat terkait larangan mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: KRI Sura – 802 Satuan Kapal Patroli Koarmada III singgahi Pulau Morotai
“Yang boleh melakukan penyeberangan hanya kendaraan logistik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap pengemudi. Sementara angkutan umum atau penumpang harus menyertakan surat keterangan kesehatan dan surat jalan,” kata General Manager (GM) PT.ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, Capt. Solikin, Senin (11/05).
Dalam memberikan pelayanan jasa penyeberangan, ASDP tetap menerapkan tiket online.
R24