RADAR24.ID | BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) memberikan keterangan Tersangka DA terduga pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Kabupaten Lampung Timur sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B-977/VII/2020/LPG/SPKT tanggal 03 Juli 2020 telah menyerahkan diri kepada Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Tersangka telah menyerahkan diri sejak Jumat lalu (10/07) dan telah ditahan pada Sabtu (11/07).
Baca juga: Polisi Dalami Keterangan Petugas P2tp2a Tersangka Pencabulan Anak di Lampung Timur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung selaku Kuasa Hukum Korban berpendapat bahwa dengan ditahannya Tersangka DA menjadi babak baru terhadap proses penegakan hukum di institusi Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Bahwa Penyidik dalam hal ini diharapkan lebih komprehensif dalam memeriksa dan menggali Keterangan Saksi, Keterangan Korban, dan alat bukti lain yang menunjukkan Dugaan Adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini” Ujar Chandra Muliawan Direktur LBH Bandar Lampung dalam keterangan tertulis nya , Senin 13/07/2020.
Kata Chandra, Polda Lampung dalam hal ini melalui Penyidik dapat dengan segera memeriksa Tersangka dan menyesuaikannya dengan Barang Bukti dan Alat Bukti yang telah dihadirkan dalam Pemeriksaan sebelumnya, sehingga Penyidik diharapkan dapat mengembangkan serta menyisir keterlibatan sejumlah Terduga Pelaku dalam kasus ini.
Baca juga: LPSK RI Berikan Hak Perlindungan Kepada Korban Pencabulan di Lampung Timur
” berdasarkan Keterangan Korban dalam pemeriksaan, memunculkan nama-nama lain yang Diduga Terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan, juga terdapat Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus ini. Kami mendesak pihak Kepolisian agar segera memproses serta mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana lain dengan keterlibatan pihak-pihak lain sampai terang dan tuntas” Ujarnya.
LBH Bandar Lampung mendorong Polda Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka DA untuk mengurai dan membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Timur,
“termasuk Indikasi Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang!” Ungkap Chandra.
Pewarta : Agus
Editor: Abdul Jabar