RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Disaat sedang melakukan patroli, Anggota Patroli Walet Sabhara Polres Lampung Tengah mendapatkan Informasi bahwa ada korban pencurian dengan Kekerasan lokasi kejadian di depan SMA Kristen Bandar Jaya Barat kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Jum’at (03/07/2020) Sekitar Pukul 15.30 WIB.
Setelah mendapatkan informasi Kasat Sabhara AKP Zulkifli Rusli, bersama Anggotanya team Patroli walet menyebarkan adanya peristiwa tersebut ke seluruh tim.
Sekira pukul 19.30 WIB, didapatkan petunjuk Bahwa ada pelaku bersembunyi di jalan Raden Intan gang Rumah makan Indarung, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Polisi lantas mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku HLI dengan barang bukti HP 1( satu) unit hp merk oppo A1K Milik Korban.
Selanjutnya Pelaku HLI dengan barang bukti HP 1( satu) unit hp merk oppo A1 diserahkan Ke Satuan Reserse Kriminal Polres lampung Tengah, yang sudah ada laporan korban dengan laporan : LP/ 794 -B / VII /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG Tanggal 03 Juli 2020.
Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Mewakili kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika Korban mengendarai sepeda dayung, sendirian dari rumah menuju ke Kampung Adi Jaya, sampai di depan SMA Kristen tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, merk Honda warna merah, nopol tidak diketahui, langsung merampas paksa HP milik korban.
“Ini baru selesai memeriksa Saksi” kata Kasat Yuda.
Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Tengah, akibat perbuatannya pelaku terancam pidana 12 tahun penjara,
“Akibat perbuatannya Pelaku HLI dijerat pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman dua belas tahun penjara” tegas AKP Yuda Wiranegara.
Pewarta : Johan efendi
Editor : Abdul Jabar