RADAR24.ID | BANDAR LAMPUNG — Tim kuasa hukum Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH Peradi) Mewakili Korban pencabulan yang terjadi di kelurahan tulung batuan kecamatan Kota Bumi Selatan kembali mendatangi Mapolda Lampung untuk menanyakan proses perkembangan laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terkesan lamban dalam penanganan perkaranya oleh pihak penyidik. Senin, 24/08/2020.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mencari kejelasan terhadap proses hukum terkait laporan RSD (43) warga kelurahan Tulung Batuan kecamatan kota Bumi Selatan.
RSD adalah orang tua dari RN (17) yang menjadi korban pencabulan oleh KNZ (18) yang juga berdomisili di kelurahan Tulung Batuan kecamatan Kota Bumi Selatan.
“sabtu kemarin (22/08) keluarga korban mencari keadilan di Mapolda Lampung. Ayah korban mnghubungi kami hari minggu (23/8) dan mengatakan pihak reskrim polresta lampung utara telah memangil klien kami untuk menjelaskan proses pemeriksaan perkara anaknya sedang dalam proses” ujar Nurdin, S.H (33) kuasa hukum korban.
keluarga korban diminta untuk bersabar dikarenakan pihak Reskrim Polres Lampung utara sudah mendatangi rumah terduga pelaku KNZ (18) sebanyak dua (2) kali tetapi tidak menjumpai yang bersangkutan.
menurut Nurdin bahwa penjelasan semacam itu tidak semestinya disampaikan untuk perkara kejahatan seksual terhadap anak.
“sekarang korban tengah mengandung tiga (3) bulan dan siapa yang akan bertangung jawab jika telapor saja belum jelas statusnya sebagai apa” ujarnya.
Debi oktarian,S.H. yang juga Tim kuasa hukum korban Menambahkan bahwa pada awal mulanya pelaporan ini terjadi setelah RN pergi tanpa pamit dari rumahnya selama dua hari dan tanpa kabar, kedua orang tuanya berupaya mencari dan menanyakan anaknya kepada KNZ (18) kekasih korban, akan tetapi terduga pelaku memberikan keterangan tidak mengetahui dimana RN berada.
Tidak puas dengan jawaban KNZ kemudian orang tua dan keluarga korban mencari keberadaan RN dengan melacak gps melalui ponsel yang sedang digunakan KNZ dan alhasil RN ditemukan di sebuah hotel didaerah teluk, kota Bandar Lampung sedang bersama KNZ dan Dua temannya selanjutnya RN dibawa pulang ke kotabumi Lampung Utara.
setelah orang tua korban memeriksakan kesehatan anaknya di rumah sakit ternyata RN didapati sedang mengandung janin berumur dua (2) bulan.
“hari ini (Senin,24/08/20) keluarga dan korban tidak ikut bersama kami dikarenakan dia mengalami trauma dan shok berat serta orang tua korban yang belum siap bertemu banyak orang” pungkas Debi.
R24
Editor Abdul Jabar