By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Tak Main Main Tangani Tambang Emas Ilegal, Polda Jambi Akui Sudah Tangkap 28 Orang Tersangka
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Tak Main Main Tangani Tambang Emas Ilegal, Polda Jambi Akui Sudah Tangkap 28 Orang Tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL

Tak Main Main Tangani Tambang Emas Ilegal, Polda Jambi Akui Sudah Tangkap 28 Orang Tersangka

Abdul Jabar
Diunggah 19/06/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID | JAMBI — Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajarannya serius dan tidak main-main dalam menindak para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini masih marak di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan bukti keseriusan kepolisian menangani kasus PETI tersebut dalam beberapa waktu belakangan ini sudah ada sebanyak 28 orang tersangka PETI yang berhasil ditangkap.

Penangakapan dilakukan di tiga kabupaten, yakni Bungo, Merangin, dan Tebo. Sejumlah barang bukti terkait aktivitas PETI juga berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

“Benar, Polda Jambi dan jajaranya ada menangkapan pelaku PETI dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Edi Faryadi, Jumat (19/06/2020).

Hasil penanganan tim di lapangan adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya dua alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 banyak barang bukti lainnya diamankan.

Tak hanya itu, untuk barang bukti emas juga diamankan seberat lebih kurang dua kilogram. Untuk kasus di Kabupaten Merangin ada 5 orang pelaku yang diamankan, kemudian Bungo 8 orang dan Tebo 15 orang.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Edi Faryadi juga mengatakan jika Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas PETI, dimana delapan kasus diantaranya saat ini dalam proses penyelidikan, kemudian yang masuk dalam tahap I dan II masing-masing ada satu orang tersangkanya.

“Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak ‘pandang bulu’ dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut,” katanya.

Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut, sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

Selain itu, Polda Jambi juga meminta agar aktivitas PETI segera dihentikan. Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.

“Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan,” pungkasnya.

R24/ sumber konkrit

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 19/06/2020 19/06/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Tanggerang bekuk 7 perampok Minimarket asal Lampung

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword