RADAR24.ID | TULANG BAWANG BARAT — Tim Satnarkoba Polres Tubaba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di lokasi register 44 HTI Tiyuh Terang Jaya kecamatan Gunung Terang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim satnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ESR 44 tahun.
“Penangkapan dilakukan semalam dikediaman pelaku sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dikursi dan lemari ruang tengah rumah pelaku terdapat kaca pirek berisi sisa sabu dan residu pembakaran sabu,” ungkap AKP N.E Panjaitan selaku Kasat Narkoba mendampingi Kapolres Hadi Saepul Rahman, Kamis (10/9/2020).
Lanjut AKP Panjaitan, selain mengamankan satu pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah dompet kecil motif kembang berisi satu buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa dan residu narkotika yg diduga jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu/bong terbuat dari botol kaca, dan tigabuah korek api gas.
“Pelaku tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba dan tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tungkas AKP Panjaitan.
Yunas
RADAR24