RADAR24.ID | BANDAR LAMPUNG — Untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di delapan Kabupaten dan Kota Tahun 2020, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Lampung terbentuk dan siaap melaksanakan tugasnya.
Pembentukan tersebut Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretariat Nasional JPPR Nomor : 007/SK/SEKNAS-JPPR/VIII/2020. tentang susunan kepengurusan Sekretariat Provinsi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakya (JPPR) Lampung Periode 2020 – 2022.
Divisi. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana menyambut baik hadirnya JPPR di Lampung dengan harapan dapat ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 dengan cara berperan aktif melaksanakan pemantauan di 8 Kabupaten/Kota.
Koordinator JPPR Provinsi Lampung, Erfan Zain didampingi Wakil Manager Pemantauan Jeny Rahma mengungkapkan bahwa “Kita silaturahmi dan menyampaikan keberadaan kepengurusan JPPR Provinsi Lampung dan berkoordinasi terhadap pelaksanaan Pilkada, karna kami juga sudah melaksanakan konsolidasi terhadap daerah pantauan kerja JPPR di delapan Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada.” Harapannya, kedepan bisa saling sinergi dalam pelaksanaan Pilkada dengan KPU, Bawaslu dan Lembaga Pemantau lain di tingkat Kabupaten/Kota, dapat membawa kontestasi demokrasi lebih hidup ditengah masyarakat.
Erfan Zain menambahkan “Salah satu tugas JPPR adalah selain melakukan pemantauan jalannya tahapan Pilkada, juga memberikan Edukasi kepada masyarakat pentingnya penggunakan hak suaranya,” masyarakat harus menjadi pemilih yang berdaulat, bertanggung jawab dan bebas dari intervensi.
Reza
Editor Abdul Jabar