By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Sidang Kurir Sabu, Lin Akui Bawa Sabu Dimasukkan Dalam Kelamin
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Sidang Kurir Sabu, Lin Akui Bawa Sabu Dimasukkan Dalam Kelamin
HUKUM DAN KRIMINAL

Sidang Kurir Sabu, Lin Akui Bawa Sabu Dimasukkan Dalam Kelamin

Abdul Jabar
Diunggah 14/04/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID| SURABAYA, Lin Ayunda Sari (28) kurir narkotika jaringan Lapas Batam ini menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4). Dalam persidangan terungkap, sabu seberat 2 ons tersebut disembunyikan di dalam kelaminya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, mengagendakan keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tio Pakusadewo Pakai APD

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Dalam keteranganya, saksi Ahmad Yakup dari satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika dari wilayah Batam ke Surabaya melalui jalur udara dengan pesawat.

Setelah ditelusuri kemudian petugas langsung melakukan pengintaian hingga ke sebuah hotel di kawasan Surabaya. Tak ingin kehilangan jejak, saat hendak memesan kamar tersangka langsung dibekuk petugas yang telah mengintainya.

“Saat di lobbi Hotel Gunawangsa, bersama tim, kami langsung menangkap terdakwa dan kami temukan barang bukti sabu di dalam tasnya,” terang saksi.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Saat dikalukan interogasi, lanjut saksi. Lin mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu-sabu dengan modus yang sama dengan imbalan komisi sekitar Rp 15 juta setiap pengiriman yang berhasil.

Baca juga: Artis Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Saat ditanya oleh Jaksa, bagaimana terdakwa bisa lolos melewati penjagaan di bandara udara dan melalui pemeriksaan X-ray?

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

“Dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut dimasukan kedalam kelamin dan duburnya” jawab saksi.

“Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Lin saat ditanya oleh Hakim mengenai keterangan saksi.Untuk diketahui, Lin Ayunda Sari yang merupakan warga Perumahan Bidai Kharisma Kota Batam ini. Ditangkap satuan Reserse Narkoba Polrestabes, lantaran menjadi kurir sabu-sabu Jaringan Lapas Batam dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 ons.

Lin diberi upah sebesar Rp 15 juta sekali pengiriman. Sedangkan uang transportnya Rp 2 juta. Semuanya disedikan oleh inisial RT yang saat ini mendekam di Lapas Batam. Lin pun brangkat menuju Lapas Batam dengan menggunakan kapal fery.

Baca juga: Diupah 10 Ribu Pemuda ini Rela Jadi Kurir Sabu

Setibanya di penjara Lin menerima sabu itu. Kemudian dimasukan ke dalam kelaminya dan sebagian di masukan kedalam duburnya. Kemudian berangkat menuju Bandara internasional Juanda melalui Bandara Batam.

Atas perbuatanya terdakwa Lin Ayunda Sari dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

R24/ Sumber investigasi.com

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 14/04/2020 14/04/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolda Gorontalo disebut ikut bertanggung jawab terbakarnya kantor Bupati Pohuwato

28/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Demonstrasi berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, polisi tetapkan 26 tersangka

27/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pria di Lampung Timur ditangkap polisi usai dilaporkan cabuli anak kandung

27/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Mencuat !!! Laporan keuangan DD tidak sesuai, Kades Erman Jaya : Paling dipanggil suruh pulangin

27/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Siswa bacok guru olahraga, pelaku kabur usai buang celurit

27/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus penembakan brutal 4 wartawan di Lampung Selatan belum terungkap

27/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Viral korban begal malah dimintai uang saat melapor

27/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword