RADAR24.ID| SURABAYA, Lin Ayunda Sari (28) kurir narkotika jaringan Lapas Batam ini menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4). Dalam persidangan terungkap, sabu seberat 2 ons tersebut disembunyikan di dalam kelaminya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, mengagendakan keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tio Pakusadewo Pakai APD
Dalam keteranganya, saksi Ahmad Yakup dari satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika dari wilayah Batam ke Surabaya melalui jalur udara dengan pesawat.
Setelah ditelusuri kemudian petugas langsung melakukan pengintaian hingga ke sebuah hotel di kawasan Surabaya. Tak ingin kehilangan jejak, saat hendak memesan kamar tersangka langsung dibekuk petugas yang telah mengintainya.
“Saat di lobbi Hotel Gunawangsa, bersama tim, kami langsung menangkap terdakwa dan kami temukan barang bukti sabu di dalam tasnya,” terang saksi.
Saat dikalukan interogasi, lanjut saksi. Lin mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu-sabu dengan modus yang sama dengan imbalan komisi sekitar Rp 15 juta setiap pengiriman yang berhasil.
Baca juga: Artis Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Saat ditanya oleh Jaksa, bagaimana terdakwa bisa lolos melewati penjagaan di bandara udara dan melalui pemeriksaan X-ray?
“Dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut dimasukan kedalam kelamin dan duburnya” jawab saksi.
“Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Lin saat ditanya oleh Hakim mengenai keterangan saksi.Untuk diketahui, Lin Ayunda Sari yang merupakan warga Perumahan Bidai Kharisma Kota Batam ini. Ditangkap satuan Reserse Narkoba Polrestabes, lantaran menjadi kurir sabu-sabu Jaringan Lapas Batam dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 ons.
Lin diberi upah sebesar Rp 15 juta sekali pengiriman. Sedangkan uang transportnya Rp 2 juta. Semuanya disedikan oleh inisial RT yang saat ini mendekam di Lapas Batam. Lin pun brangkat menuju Lapas Batam dengan menggunakan kapal fery.
Baca juga: Diupah 10 Ribu Pemuda ini Rela Jadi Kurir Sabu
Setibanya di penjara Lin menerima sabu itu. Kemudian dimasukan ke dalam kelaminya dan sebagian di masukan kedalam duburnya. Kemudian berangkat menuju Bandara internasional Juanda melalui Bandara Batam.
Atas perbuatanya terdakwa Lin Ayunda Sari dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
R24/ Sumber investigasi.com