RADAR24.ID | KALIMANTAN TENGAH, Polisi menangkap seorang pemuda berinisial CR (22) warga Kabupaten Barito Timur, yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Korban sebut saja Bunga (13).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan, penangkapan terhadap tersangka CR pada Selasa 21 April 2020 lalu karena laporan dari korban, Senin (27/04).
K
Dikatakan oleh Kasat, berdasarkan laporan, pelaku di ketahui menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, dalam aksinya bejatnya dilakukan di Kebun karet Rapen semua aksi bejatnya dilakukan pada Bulan April 2020.
Baca juga: Duel Dua Orang Warga di Lampung Timur, Satu Tewas Terkena Tombak
“ Keduanya bisa dikategorikan berpacaran pelaku berdalih karena hubungan mulai renggang dan dia takut ditinggal korban sehingga pelaku nekat menyetubuhi korban,” ujarnya.
Di paparkan Kasat, penangkapan pelaku pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 pukul 15.30 WIB, di Kantor Polres Barito Utara Jalan. Kapten Piere Tendean No. 1 Kel. Melayu Kecamatan teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi akan menjerat CR dengan Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
Baca juga: Mau Jual Motor Hasil Curian, Warga Mataram Ilir Dicokok Polisi
Guna proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan segera melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
R24/ Tewenews