RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku GS (21) swasta warga Kampung Bumi Ayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Lampung TengaI hari Rabu, (29/7/2020)
Menurut, Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan bahwa kejadian pencabulan yang dialami Melati dilakukan oleh pelaku GS pada bulan november 2019 yang dilakukan di rumah milik pelaku.
” Awal kejadian, korban dijemput oleh pelaku dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan diajak kerumah pelaku, singkat cerita dirumah pelaku sudah ada temannya yang datang terlebih dahulu, kemudian pelaku GS dan temannya meminum miras dan memaksa korban untuk ikut minum minuman keras tersebut” ujar Yuda
Setelah korban setengah tidak sadar akibat miras, Lalu pelaku GS memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku,dan dilakukan dikamarnya pelaku.
” Usai menyetubuhi korban, pelaku langsung menghantarkannya pulang kerumahnya” Jelasnya.
Kronologis penangkapan, Pelaku diciduk oleh Kanit PPA IPDA Etty Mayrini yang memimpin penangkapan terhadap pelaku GS dan pelaku ditangkap dirumahnya hari Rabu (29/7/2020) jam 11.30 wib.
Selanjutnya, pelaku GS kami bawa ke Mako Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal 81, 82 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pungkasnya.
Pewarta (Johan).
Editor Abdul Jabar