RADAR24.ID | KALSEL, Satu orang pria dan Sepasang suami istri berinisial AF (45), JW (18), ditangkap polisi, lantaran tertangkap basah menjadi pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya ditangkap dirumahnya di Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah, Kabupaten Barito Kuala, yang diduga digunakan sebagai markas.
“Mereka ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya dengan barang bukti 7,60 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering 7,90 gram,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Senin 25/05/2020.
Baca juga : Sidang Kurir Sabu, Lin Akui Bawa Sabu Dimasukkan Dalam Kelamin
Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut.
“Jadi anggota selama satu minggu melakukan penyelidikan hingga meyakini adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua tersangka,” beber Iwan.
Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang diedarkan.
Hasil pengembangan, ditangkap juga seorang wanita SV, 24, yang berperan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.
Kini ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
R24/ Antara