RADAR24.ID | KEPAHIANG — seorang pria paruh baya berinisial BS (34) digelandang ke kantor polisi lantaran menanam pohon ganja di dalam kamar mandi.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan BS lantaran menanam ganja di dalam rumah, lantas melaporkan nya ke pada pihak Polsek Kepahiang.
” saudara BS berhasil ditangkap oleh personil Polsek Kepahiang ” Ujar Iptu Kadi Karjito Kapolsek Kepahiang. Jumat, 12/06/2020
Kata kapaolsek, setelah dilakukan pengeledahan benar ditemukan 3 (tiga ) pot yg berisi 5 batang tanaman ganja,
” tinggi tanaman lebih kurang 30 Cm yang ditanam oleh tersangka diatas dak kamar mandi rumahnya” kata dia.
BS pun langsung diserahkan ke Unit Narkoba polres Kepahiang,
” telah kami serahkan Ke Polres untuk dilakukan pengembangan, apakah masih ada tersangka lain masuk dalam jaringan tertentu. ” Pungkasnya.
R24