By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Seorang Petani Nyambi Jadi Begal, Dibekuk Polisi Pringsewu Lampung
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Seorang Petani Nyambi Jadi Begal, Dibekuk Polisi Pringsewu Lampung
HUKUM DAN KRIMINAL

Seorang Petani Nyambi Jadi Begal, Dibekuk Polisi Pringsewu Lampung

Abdul Jabar
Diunggah 12/07/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID | PRINGSEWU –– Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dengan menggunakan senjata api yang beraksi di jalan raya Pekon sukoharjo 3 Barat kec. Sukoharjo pada Kamis (9/7/20) akhirnya berhasil dibekuk dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) dengan mempergunakan senjata api yang beraksi di jalan sukoharjo 3 Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan di Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran pada Jumat (10/7/20).

Pelaku yang berhasil diamankan JES (22) pekerjaan tani alamat dsn Banjar Rejo Desa Bandar Agung Kec. Bandar Negeri Sugih Kab. Lampung barat.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Kapolsek melanjutkan “setelah mendengar informasi adanya penangkapan pelaku curas yang dilakukan oleh Polsek Gedong Tataan tersebut kami langsung datang dan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pelaku”, katanya

Kapolsek menyampaikan “dalam proses introgasi pelaku mengakui bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 22.00 wib telah melakukan pembegalan dijalan Sukoharjo 3 barat Kec. Sukoharjo terhadap korban Riki Ardeva yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BE 5977 OH. Pelaku melakukan pembegalan bersama rekanya M yang saat ini sedang dalam proses pengejaran”, ujarnya.

Iptu Musakir menjelaskan “selain melakukan pembegalan di jalan Raya Sukoharjo 3 Barat pelaku juga mengakui bahwa pada tanggal 7 Mei 2020 jam 13.30 wib juga telah melakukan curas/begal di areal perkebunan kakao Pekon Siliwangi terhadap seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih”.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Masih menurut pelaku bahwa sepeda motor Honda Vario hasil kejahatan telah dijual kepada MY warga Desa Sendang Baru Kec. Sendang agung Kab. Lampung tengah, Sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat masih dalam penyelidikan.

Kapolsek mengungkapkan “atas pengakuan tersebut kemudian pada hari Sabtu (11/7/20) jam 04.00 wib saya bersama tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku MY dikediamanya dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang tidak terpasang Nomor Polisinya”.

Dihadapan petugas pelaku MY mengaku membeli sepeda motor dari JES seharga 3,8 juta.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

Masih menurut Iptu Musakir “untuk saat ini pelaku JES berikut barang bukti 1 pucuk senpi berikut amunisi diamankan di Polsek Gedong Tataan sedangkan untuk pelaku MY berikut barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mako Polsek Sukoharjo”.

“terhadap pelaku JES dan MY dijerat dengan pasal 365 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya

Sumber Sumselnews

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 12/07/2020 12/07/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Ubedillah sebut Firli Bahuri dikriminalisasi, Biarkan kasus KKN Gibran dan Kaesang ngambang

09/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korupsi dana hibah KTH, Kepala KPH Batu Tegi diborgol

08/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

KPH Gunung Balak belum bisa pastikan lahan sengketa warga Sripendowo kawasan Register 38

06/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Lagi !!! Dugaan mafia tanah di Sekampung Udik Lampung Timur, Caplok tanah milik warga

06/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Empat bandar narkoba kabur dari sel Rutan Polda Lampung

06/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Update kasus bentrok massa aksi bela Palestina dan pro Israel, Polda Sulut tetapkan 10 tersangka

05/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kedapatan bawa badik dan wayer, dua pemuda kota Bitung ditangkap Polisi

04/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Unit Tipidkor Polres Metro tangkap dua koruptor proyek IPAL, satu buron

04/12/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword