RADAR24.ID| LAMPUNG, Seorang buruh kuli bangunan di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri lantaran mengaku telah berulang kali di perkosa.
IS (41) tega menggauli anak kandungnya sebut saja Bunga (20) sejak tahun 2011 lantaran ditinggal sang istri bekerja di luar negeri.
Kasus hubungan inses ini terungkap setelah anggota reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menyelidiki laporan korban.
Baca juga
Polisi Turunkan Personel Amankan Situasi Bentrok Warga di Lahat
IS mengaku khilaf telah menggagahi Bunga sebanyak 10 kali sejak tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku kelas satu SMP hingga pertengahan tahun 2018.
“Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu,” kata dia, Senin (23/3/2020) seperti dikutip dari Tribun Lampung.
IS mengaku tak dapat menahan nafsu birahi setelah ditinggal istri berangkat sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia.
IS terang terangan meminta dan mengancam anaknya untuk melayani, Akhirnya korban pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.
Baca juga
Bentrok Warga dan Perusahaan Dua Tewas dan Dua Luka Luka
“Awalnya, (menyentuh tubuh korban) saat sedang menonton televisi. Saya ancam, kalau gak mau, nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan anggota unit PPA, Senin (23/3/2020) dini hari di kediamannya.
Baca juga
Juru Parkir Ngamuk Bacok Tiga Warga, Satu Korban Tewas
“Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak. Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di pidana dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
R24.