RADAR24.ID| LAMPUNG, Direktut Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Mursi mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap nelayan di Lamtim. informasi yang didapatkan Walhi, seorang nelayan bernama SAF ditangkap ditengah jalan oleh beberapa orang polisi dengan membawa senjata laras panjang. Terlebih lagi informasinya tidak ada surat penangkapan yang dibawa oleh polisi pada saat penangkapan itu.
” keluarga nelayan yang ditangkap juga tidak menerima surat pemberitahuan penangkapan dari kepolisian pasca penangkapan tersebut. Seharusnya polisi menjalankan kerja-kerjanya berlandaskan HAM dan prosedur hukum yang ada. Bukan main angkut saja seperti ngangkut teroris dan/atau bandar narkoba” ujarnya
Menurut Irfan seharusnya polisi bisa memakai cara cara yang lebih humanis misalnya menggunakan mekanisme pemanggilan kepada seseorang yang hendak dimintai keterangan.
Masih kata Irfan, Nelayan diduga membakar kapal penambang pasir yang akan melakukan eksploitasi pasir laut tersebut jika benar memang dia yang melakukan pembakaran itu merupakan puncak keresahan nelayan.
” tentu saja nelayan resah dengan adanya rencana pertambangan pasir laut di wilayah mereka dan hal itu dia lakukan dalam rangka menjaga wilayah kelola nelayan atau wilayah tangkap nelayan” ungkapnya.
Baca juga
Bawa Laras Panjang Ambil Paksa Nelayan di Jalan, Diduga Buntut Pembakaran Kapal
Polisi Tahan Satu Orang Buntut Terjadinya Pembakaran Kapal Penyedot Pasir di Sekopong
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan cara-cara penangkapan yang dilakukan terhadap seorang nelayan pasca pembakaran kapal penyedot pasir laut di Kabupaten Lampung Timur.
Jika itu dilakukan aparat kepolisian, menurut wakil ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Nasdem Provinsi Lampung ini, seharusnya tetap melakukan standar HAM.
“Kenapa pakai laras panjang kayak mau nangkap teroris,” ujarnya, jumat (13/3).
Selain itu, kata mantan ketua LBH Kota Bandarlampung itu, sang nelayan bisa dipanggil pakai surat, tak harus diangkut begitu saja di jalan.
“Jangan arogan gitu, gak boleh lagi era sekarang ini,” tandas anggota Fraksi Nasdem DPRD Lampung itu.
Menurut dia, pembakaran kapal yang dilakukan para nelayan merupakan bentuk akumulasi kekecewaan mereka terhadap negara ini. Negara mereka anggap tak bisa dalam menjaga laut dan alam ini.
“Peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi kita,” katanya.
“Apalagi itu nelayan-nelayan kita yang baik. Mereka sudah punya niat lurus untuk menjaga kelestarian alam agar tidak dikriminalisasi pengusaha yang berpotensi merusak lingkungan,” kata Wahrul.
Para nelayan resah atas penangkapan seorang rekan mereka oleh sekelompok orang bersenjata. Mereka berkumpul dirumah SAF untuk mencari kejelasan keberadaan rekanya tersebut.
Baca juga
Kasus Bakar Kapal Pasir Sekopong, SAF Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur
Nelayan Lampung Timur Tuntut SAF Dibebaskan dalam 24 Jam Tanpa Syarat
Edi Arsadad, aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga meluncur ke tempat warga berkumpul untuk membahas keresahan warga.
Edi menyatakan turut prihatin dengan peristiwa yang terjadi mulai dari perseteruan antara nelayan yang ada di Lampung Timur dengan pihak PT 555 sejati Nuswantara sehingga berujung pembakaran kapal dan seorang nelayan di tangkap.
Seharusnya menurut Edi hal itu dapat di hindari apabila pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil sikap dengan tegas,
“dari awal warga dan nelayan sudah menolak adanya eksploitasi pasir laut itu, tapi mengapa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bertindak atau mencegah terjadinya bentrokan yang berujung pembakaran kapal” kata dia.
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (LBH.PAI) juga mengecam apa yang di lakukan oleh jajaran penegak hukum polres lampung timur.
” mengingat hak-hak tersangka jelas di atur dalam undang-undang, dalam hal penangkapan nelayan tersebut kami menilai telah terjadi pelanggaran SOP yang di lakukan oleh anggota polres lam tim ” kata Muhammad Ilyas.
Terlebih kata Ilyas dalam pelaksanaanya menangani kasus pidana telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
” maka dengan pristiwa tersebut kami meminta div. propam Polda Lampung untuk segera turun memeriksa jajaran kepolisian di polres lam tim terkait peristiwa tersebut dan memberikan sanksi tegas”
” Kami pun meminta kompolnas untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pristiwa tersebut” Pungkasnya.
R24