RADAR24.ID| LAMPUNG, Okti Even Rizki (28). Seorang Ibu rumah tangga terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran postingan miliknya di akun sosial media Facebook pribadinya.
Ibu muda tersebut merupakan warga Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap polisi terkait postingan hoak Corona.
Okti menyebut di akun sosial media Facebook miliknya penyebaran virus Corona atau Covid-19 telah sampai di dan menyerang Lampung.
“Dia ini posting kabar hoaks soal corona dimana postingan itu sudah dibaca oleh 4.999 pertemanan yang ada di akun miliknya,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat press conference di lantai II Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (11/3/2020).
Baca juga:
Satu Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia
Asri Anas: Zulklifi Tak Kirim Amin Rais di DP Ibarat Usir Pemilik dari Rumah Sendiri
Lanjut Pandra, postingan berita bohong itu dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali.
Pertama: “Awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran ada yang kena corona yang pulang dari Malaysia.”
Postingan kedua: “Hati-hati corona sudah di Lampung.”
Akibat postingan tersebut, menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat. “Kita juga sudah amankan barang bukti berupa satu unit handphone android milik tersangka, begitu juga hasil print out, tangkapan layar, terkait postingan yang bersangkutan,” lanjut Pandra.
Sementara, menurut pengakuan Okti, dirinya tidak sengaja menyebarkan berita tersebut. Ia mengaku dirinya pun panik, atas informasi yang telah dirinya terima dari salah satu anggota keluarganya itu.
“Gak ada niat untuk bikin gaduh, saya cuma takut aja dengar kabar udah sampe di Lampung. Kabar itu saya dapat dari sepupu saya, tapi langsung saya jadiin status di Facebook, karena saya panik dan takut. Apalagi saya ini niatnya mau jadi TKW, sampai saya batalin karena kabar itu,” lirihnya dengan nada penyesalan dan kepala yang tertunduk terpaku menghadap tembok.
Namun, akibat perbuatannya dirinya terancam pidana dalam pasal 45A ayat (2) JO pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara ataun denda Rp1 miliar.
R24