RADAR24.ID | SERDANG BEDAGAI — Nafsu birahi yang berkobar di otak Ruhut Nababan (55) membuat dia lupa diri, Pria yang sudah sepuh tersebut nekat mencabuli JS (22) yang mengalami keterbelakangan mental.
Peristiwa cabul itu terjadi, kediaman pelaku di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Polisi Dalami Keterangan Petugas P2tp2a Tersangka Pencabulan Anak di Lampung Timur
Informasi yang dihimpun wartawan dari sumber di kepolisian menyebutkan bahwa terungkapnya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul itu setelah dipergoki orang tua korban di kamar pelaku.
Sebelum kejadian, korban baru selesai makan lalu pergi bermain di sekitar depan rumah. Sekitar 30 menit kemudian orang tua korban, P Siregar (46) mencari keberadaan korban disekitar tempat tinggalnya.
Namun tidak ketemu, lalu orang tua korban diberitahu oleh anaknya bahwa korban sedang berada di rumah Ruhut Nababan. Mengetahui hal itu, pelapor bergegas langsung ke rumahnya.
Di kamar itu, pelapor melihat langsung korban sudah tidak memakai baju dan Ruhut Nababan sedang menciumi payudara korban, seketika itu pelapor berteriak.
“Ompong…!!!! Kenapa kau buat gitu sama _bere_ mu.” Terlapor terkejut dan pergi ke ruang tamu kemudian warga sekitar berdatangan dan menyarankan agar mebuat laporan ke kantor polisi.
Selanjutnya, P Siregar membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai sesuai LP/ 258 / VII /2020 / SU /RES SERGAI, tanggal 11 Juli 2020.
Baca juga: Seorang Petani Nyambi Jadi Begal, Dibekuk Polisi Pringsewu Lampung
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, didampingi, Kasatreskrim AKP Panduwinata mengatakan, Minggu (12/7/2020) bahwa berdasarkan LP tersebut, Tekab Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB dini hari dikediamannya.
Petugas dibantu Kepala Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Samsul Lubis yaitu Ruhut Nababan yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
” Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sebagaimana di maksud dalam pasal 286 subs pasal 290 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara,” tegas Kapolres.
Sumber : Kongkrit
Editor : Abdul Jabar