By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Palembang
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Palembang
HUKUM DAN KRIMINAL

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Palembang

Abdul Jabar
Diunggah 10/09/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID | PALEMBANG — Bea dan Cukai Palembang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dijual melalui media sosial. Sekitar 28 ribu batang rokok tanpa pita cukai disita.

“Hari ini disampaikan bahwa kami sudah menggagalkan peredaran rokok ilegal. Ini termasuk unik karena rokok ilegal dijual lewat media sosial,” terang Kepala kantor Bea-Cukai Palembang Abdul Haris saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020) dilansir dari Detik.com.

Menurut Haris, peredaran rokok ilegal yang dijual lewat media sosial Facebook tercatat baru pertama kali terungkap, mengingat selama ini peredaran dilakukan para pelaku secara konvensional.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

“Kali ini kita tak lihat jumlahnya, tapi dari modus mereka. Selama pandemi barang-barang ilegal dijual atau diedarkan lewat grup-grup komunitas di Facebook, saling transaksi dari situ kemudian dikirimkan,” kata Haris.

Menurut Haris, 28 ribu batang rokok ilegal berbagai merek disita selama operasi tim siber Bea-Cukai Palembang. Rokok-rokok itu tidak satupun ada dilengkapi pita cukai.

“Total nilai barang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita sebesar Rp 35 juta dan untuk potensi kerugian negara sekitar Rp 13 juta.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Modus penjualan rokok secara online menggunakan media sosial sendiri, termasuk baru dan diduga memanfaatkan selama masa pandemi COVID-19,” kata Haris.

Sementara itu Kasi Penyuluhan Kantor Bea-Cukai Palembang, Dwi Harmawanto dalam kesempatan yang sama memamerkan tiga merek rokok yang disita adalah L4, Super Bro, dan Subur Mild HJS.

“Ada tiga merek. Ini kami akan dalami lagi untuk alamat perusahaan, biasanya untuk kasus-kasus begini alamat perusahaan di Surabaya ini palsu. Ada dua orang kami amankan untuk diperiksa. Untuk kualitas rokok seperti apa kami tidak tahu karena memang tidak ada pita cukai,” katanya.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

“Kami imbau masyarakat juga berhati-hati kalau beli rokok. Lihat pita cukai sebelum membeli karena ini berbahaya, tapi pelaku ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Saat daya beli rendah, perokok tidak bisa berhenti, mereka lari ke rokok begini,” kata Dwi.

Detik.com
RADAR24

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 10/09/2020 10/09/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Tanggerang bekuk 7 perampok Minimarket asal Lampung

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword