RADAR24.ID | PALEMBANG — Bea dan Cukai Palembang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dijual melalui media sosial. Sekitar 28 ribu batang rokok tanpa pita cukai disita.
“Hari ini disampaikan bahwa kami sudah menggagalkan peredaran rokok ilegal. Ini termasuk unik karena rokok ilegal dijual lewat media sosial,” terang Kepala kantor Bea-Cukai Palembang Abdul Haris saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020) dilansir dari Detik.com.
Menurut Haris, peredaran rokok ilegal yang dijual lewat media sosial Facebook tercatat baru pertama kali terungkap, mengingat selama ini peredaran dilakukan para pelaku secara konvensional.
“Kali ini kita tak lihat jumlahnya, tapi dari modus mereka. Selama pandemi barang-barang ilegal dijual atau diedarkan lewat grup-grup komunitas di Facebook, saling transaksi dari situ kemudian dikirimkan,” kata Haris.
Menurut Haris, 28 ribu batang rokok ilegal berbagai merek disita selama operasi tim siber Bea-Cukai Palembang. Rokok-rokok itu tidak satupun ada dilengkapi pita cukai.
“Total nilai barang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita sebesar Rp 35 juta dan untuk potensi kerugian negara sekitar Rp 13 juta.
Modus penjualan rokok secara online menggunakan media sosial sendiri, termasuk baru dan diduga memanfaatkan selama masa pandemi COVID-19,” kata Haris.
Sementara itu Kasi Penyuluhan Kantor Bea-Cukai Palembang, Dwi Harmawanto dalam kesempatan yang sama memamerkan tiga merek rokok yang disita adalah L4, Super Bro, dan Subur Mild HJS.
“Ada tiga merek. Ini kami akan dalami lagi untuk alamat perusahaan, biasanya untuk kasus-kasus begini alamat perusahaan di Surabaya ini palsu. Ada dua orang kami amankan untuk diperiksa. Untuk kualitas rokok seperti apa kami tidak tahu karena memang tidak ada pita cukai,” katanya.
“Kami imbau masyarakat juga berhati-hati kalau beli rokok. Lihat pita cukai sebelum membeli karena ini berbahaya, tapi pelaku ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Saat daya beli rendah, perokok tidak bisa berhenti, mereka lari ke rokok begini,” kata Dwi.
Detik.com
RADAR24