RADAR24 ID | LAMPUNG, Polisi terpaksa menembak kaki seorang pencuri bebek berinisial IM (23) Warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, IM mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap oleh anggota polisi, Selasa 22/04/2020
IM adalah pelaku pencurian ternak bebek milik Paino (57) yang terjadi pada jumat (17/04) di perkebunan karet Desa Braja Sakti Kecamatan setempat.
Pelaku mengambil bebek milik korban sebanyak 224 ekor,
Baca juga : Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Anak Hingga 4 Tahun
Kapolsek Way Jepara, Lampung Timur Iptu Benny Firmansah menjelaskan, pelaku menjalankan operasinya pada tengah malam pukul 02.00 dinihari.
“ada 224 ekor bebek yang di ambil oleh pelaku dari kandangnya, sementara korban yang saat itu sedang istirahat di rumahnya mengetahui ternak miliknya hilang pada pagi hari” Kata Benny.
Selanjutnya kata Benny anggota kepolisian Polsek Way Jepara turun ke Tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,
“dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dan informasi yang didapatkan, pelaku pencurian mengarah kepada seseorang berinisial IM” ujarnya.
Dibantu oleh team Resmob Polres Lampung timur anggota Tekab 308 Polsek Way Jepara mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya.
Baca juga: Viral Video Aksi Kejar Kejaran Polisi dan Pelaku Curas, Satu Pelaku Ditembak
” Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku lantaran sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap” kata Kapolsek.
Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Way Jepara guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari keterangan IM mereka melakukan pencurian bersama 5 orang lainnya yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO)”
Kapolsek menghimbau agar para DPO segera menyerahkan diri,
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil
” kami himbau untuk 5 Pelaku lainnya yang bersetatus DPO, Agar segera menyerahkan diri karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas” Ujarnya.
IM akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.
Keterangan pelaku dirinya baru bebas 5 bulan yang lalu dari tahanan. Dia mengaku terlibat kasus pencurian sarang walet pada tahun 2018, dan mendapatkan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
R24