Radar24.id l Sulawesi Utara — Seorang siswi sebuah sebuah sekolah di Kota Bitung, berumur 16 tahun dicabuli di kolam Aer oleh pria warga kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Orang tua korban yang tidak terima anak baru gede (ABG) nya dicabuli melaporkan kejadian itu ke Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, Melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 16 November 2023 sekitar pukul 01.00 wita, TKP (Tempat kejadian perkara) di kolam aer ujang, tepatnya dibawah jembatan jalan tol kecamatan Girian.
” Pelaku berinisial AT Alias Netral (27) warga kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian kota Bitung, sudah diamankan oleh aparat kepolisian ” Ujarnya, Senin 20/11/23.
AT diamankan didepan Toko Alfamidi kecamatan Girian Indah.
Ipda Iwan, Menjelaskan peristiwa pencabulan itu berawal saat Pelaku datang ke rumah menjemput korban.
Selanjutnya Pelaku membawa korban ke rumah temannya untuk mengkonsumsi minuman Keras (Miras).
Akibat minuman keras tersebut orang – orang yang mengkonsumsinya mabuk dan membuat keributan.
” Pelaku lalu mengajak korban pergi ke kolam aer ujang yang berada di bawah jembatan jalan Tol Bitung ” Kata Ipda Iwan
Dilokasi Kolam Aer tersebut pelaku mulai membuka switer korban dan menjadikan tempat alas untuk melalukan hubungan layaknya suami istri.
“Setelah 5 menit kemudian pelaku belum sempat mengeluarkan spermanya Korban sudah mengeluh kesakitan sehingga pelaku tidak melanjutkan perbuatannya tersebut, pelaku lalu mengajak korban untuk kembali ke rumah temannya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat pelaku dan temannya mengkonsumsi minuman keras ” jelasnya.
Lanjutnya, setibanya di rumah teman pelaku. korban melarikan diri dan pulang ke rumahnya,
Korban lalu menceritakan peristiwa pencabulan yang dialami kepada orangtuanya.
” Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini ke polres bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ipda Iwan
Ipda Iwan mengatakan, Pada saat di lakukan penangkapan terhadap Pelaku Netral di temukan sebuah senjata tajam jenis pisau badik yang di selipkan di pinggang Pelaku.
Menurut catatan kepolisian Polres Bitung, AT alias Netral adalah residivis kasus curanmor pada tahun 2016.
“Adapun Pasal yang di langgar yaitu
Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,”Kata Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
Syarif