RADAR24.ID| LAMPUNG, LBH Bandar Lampung mengecam terkait kabar adanya kegiatan pungli di lingkungan lapas dan rutan kepada narapaidana oleh petugas lapas terkait dengan pembebasan narapidan dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan kesaksian mantan napi yang telah dibebaskan melalui media di lampung, jumlah penarikan yang diberlakukan kepada napi variatif, berkisar 5 sampai dengan 10 juta. Tentu hal tersebut sangat mencederai integritas dan mentalitas pejabat berwenang yang bertugas di lapas.
” Keputusan dan peraturan menteri tersebut, memang terdapat potensi penyelewengan dalam praktik pembebasan bagi narapidana dan anak. Karena pada dasarnya pembebasan narapidana dan anak haruslah berdasarkan skala perioritas serta syarat yang telah ditentukan di dalam peraturan. Namun penarikan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas di Lampung tidak dapat dibenarkan, karena tindakan pungli itu sendiri adalah sebuah tindak pidana yang telah diakomodir didalam KUHP dan diidentifikasi ke dalam tiga perbuatan, pertama pemerasan (pasal 368), gratifikasi/hadiah (pasal 418), melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang (pasal 423)” terang Cik Ali kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung, Senin 13/04/2020.
Dikatakan oleh Cik Ali, Selain didalam KUHP, transaksi haram tersebut juga di akomodir didalam UU No. Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Pada Pasal 12 E seorang pegawai negeri sipil atau pejabat penyelenggara Negara dapat diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” terangnya.
LBH Bandar Lampung melihat, peristiwa pungli di lingkungan lapas dan rutan yang kerap terjadi bukanlah hal yang baru, bahwa kegiatan pungli diduga disebabkan oleh beberapa hal, seperti Faktor kultural & Budaya Organisasi, yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan, dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. Kemudian penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan yang melekat pada seseorang serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
” Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung, mendorong agar Kanwil KemenkumHAM Lampung segera mengusut tuntas dugaan adanya penarikan uang kepada narapidana yang mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat dan proses lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona” kata Cik Ali lagi.
Dijelaskan oleh Ali selain upaya yang dapat dilakukan oleh internal Kanwil KemenkumHAM Lampung, Ombudsman RI perwakilan Lampung juga dapat berinisiatif untuk menyelidiki kabar tersebut, sebagai institusi pengawas pelayanan publik yang berupaya mewujudkan good governance melalui tiga unsur pokok yang menjadi dasar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yaitu akuntabilitas publik, kepastian hukum dan transparansi publik.
” aparat penegak hukum juga dapat bertindak tegas terhadap peristiwa tersebut, karena kegiatan pungli telah diatur didalam instrumen hukum kita dalam bentuk gratifikasi yang pada asalnya uang gratifikasi tidak mesti merupakan ranah keuangan negara, bisa uang pribadi, maupun uang pihak ketiga lainnya. Hal tersebut tidak lain sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum, akuntabilitas terhadap penyelenggaraan negara dan meretas budaya korup yang masih melekat di masyarakat kita” jelas dia
LBH Bandar Lampung mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi berjalannya kebijakan tersebut sehingga dapat berjalan dengan semestinya tanpa adanya perlakuan diskriminatif terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti program pembebasan melalui asimilasi, integrasi, ataupun program pembebasan narapidana dan anak lainnya.
LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan online bagi siapapun, baik narapidana beserta keluarga dan masyarakat umum yang melihat, mendengar dan mengalami pungli di lingkungan lapas dan rutan terkait dengan pembebasan narapidana dan anak Melalui website resmi LBH bansar Lampung, yakni www.bantuanhukumlampung.or.id, email bantuanhukumlampung@gmail.com, atau telepon 0721 5600425, whatsapp 082180968008.
R24