RADAR24.ID| JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengratiskan tarif listrik selama tiga bulan bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA. Kebijakan tersebut diambil menyusul mewabahnya virus corona atau Covid-19.
“Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, April, Mei, dan Juni 2020,” ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Senin (31/3/2020).
Baca juga
Anies Siap Lockdown Ibukota, Pihak Istana Tak Bergeming
Sementara bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA akan mendapatkan diskon atau potongan tarif sebesar 50 persen. Diskon bagi pelanggan 900 VA juga akan berlaku selama tiga bulan, April, Mei, dan Juni 2020.
“Sedangkan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan diskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh,” ujar Jokowi.
Pemerintah juga telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca juga
Corona Meluas, Presiden Diminta Copot Luhut dari Jabatan Menteri
“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” ujarnya.
Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial dan Keppres kedaruratan kesehatan masyarakat agar dapat melaksanakan amanat UU tersebut.
R24/ artikel sudah terbit di Okezone