RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Mewakili Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, Sabhara Polsek Rumbia Ipda Nengah Buana, Bersama Forkopimcam Kec Rumbia melaksanakan Operasi Yustisi guna antisipasi penyebaran covid 19 di Pasar Rumbia Lampung Tengah, Rabu (23/09/2020).
Operasi Yustisi bersama Kanit Binmas Polsek Rumbia Aiptu Paimun, Camat Rumbia diwakili Kasi Pol PP Kec. Rumbia Nengah Sujana beserta Anggota, Danramil Rumbia diwakili Sertu Suhendro, Dinas Pasar Rumbia, Staf Puskesmas Rumbia, Anggota Polsek Rumbia serta Anggota Pol PP Kec Rumbia Lampung Tengah.
“Giat memberikan sosialisasi atau woro woro penyampaian Himbauan kepada Pengendara, dan Pengunjung pasar serta para pedagang pasar Daerah Rumbia Lampung Tengah”, kata Aiptu Paimun.
“Dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker terutama saat berpergian, mencegah penyebaran Covid 19 dengan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan Covid-19, serta selalu menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan menggunakan sabun, Menjaga Jarak minimal 1 Meter)”, lanjut Paimun.
Dan apabila ditemukan tindakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker berupa sangsi sosial seperti (mengucapkan pancasila / menyanyikan lagu nasional / berjanji tidak ulangi perbuatan serta hukuman fisik (push up).
“Diharapkan kepada semuanya agar menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing dalam menghadapi tatanan baru New normal Covid 19”, tegas Ipda Nengah Buana mewakili Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro,
Johan
Radar24