By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyanderaan Disertai Pembunuhan dalam Keluarga
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyanderaan Disertai Pembunuhan dalam Keluarga
HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyanderaan Disertai Pembunuhan dalam Keluarga

Abdul Jabar
Diunggah 12/05/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID SULSEL, Dua eksekutor pembunuhan sadis di Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

Kedua tersangka tersebut yakni Rahman bin Darwis (30) tahun, (anak pertama) dan Anto bin Darwis (20) tahun, (anak keempat)

Diketahui kedua tersangka ini adalah kakak kandung dari korban Rosmini (16) yang tewas digorok di tangan kedua saudaranya sendiri
Baca juga: Geger Suami dan Anak Laki-Laki Sandera Istri, Satu Korban Tewas Digorok Bagian Leher

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Korban dibunuh lantaran membuat malu atas hubungan gelap korban bersama dengan salah satu saudara sepupunya yakni Usman yang ikut disandera oleh keluarga pelaku

Peristiwa ini terjadi di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (9/5/2020)

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menyampaikan, dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ini

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Selain menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, Polres Bantaeng juga mengamankan tujuh orang lainnya

Mereka diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan

Baca juga: Ternyata ini Alasan Keluarga Sandera dan Gorok Leher Anak Perempuan Hingga Tewas
“Ketujuh orang yang diamankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan disalah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Selasa (12/5/2020)

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

Wawan juga mengatakan, bahwa pihak Penyidik Polres Bantaeng telah melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap lima orang anggota keluarga itu, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut kata Wawan sudah dilakukan pemeriksaan Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr.Imam Subekti

“Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 hingga 15.30 Wita, di Ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng” ujar dia
Dia menambahkan, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik Polres Bantaeng untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka

“Untuk kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan, Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana” pungkasnya

R24

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 12/05/2020 12/05/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Istri masinis viral dukung pembakaran lahan diperiksa polisi

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Viral istri masinis dukung bakar lahan ” tinggal bayar Damkar”

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Kota Metro sita ratusan botol miras dan 130 liter tuak

03/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kepergok maling motor, Pemuda asal Sekampung Udik ditangkap warga Panjang

02/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Tanggerang bekuk 7 perampok Minimarket asal Lampung

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword