RADAR24.ID SULSEL, Dua eksekutor pembunuhan sadis di Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi
Kedua tersangka tersebut yakni Rahman bin Darwis (30) tahun, (anak pertama) dan Anto bin Darwis (20) tahun, (anak keempat)
Diketahui kedua tersangka ini adalah kakak kandung dari korban Rosmini (16) yang tewas digorok di tangan kedua saudaranya sendiri
Baca juga: Geger Suami dan Anak Laki-Laki Sandera Istri, Satu Korban Tewas Digorok Bagian Leher
Korban dibunuh lantaran membuat malu atas hubungan gelap korban bersama dengan salah satu saudara sepupunya yakni Usman yang ikut disandera oleh keluarga pelaku
Peristiwa ini terjadi di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (9/5/2020)
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menyampaikan, dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ini
Selain menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, Polres Bantaeng juga mengamankan tujuh orang lainnya
Mereka diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan
Baca juga: Ternyata ini Alasan Keluarga Sandera dan Gorok Leher Anak Perempuan Hingga Tewas
“Ketujuh orang yang diamankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan disalah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Selasa (12/5/2020)
Wawan juga mengatakan, bahwa pihak Penyidik Polres Bantaeng telah melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap lima orang anggota keluarga itu, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut kata Wawan sudah dilakukan pemeriksaan Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr.Imam Subekti
“Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 hingga 15.30 Wita, di Ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng” ujar dia
Dia menambahkan, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik Polres Bantaeng untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka
“Untuk kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan, Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana” pungkasnya
R24