RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — GN (34) warga Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Pelaku pencurian rumah kosong ditangkap polisi.
Penangkapan GN dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rumbia, dirumah pelaku pukul 19.00 wib.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto menjelaskan kronologi peristiwa terjadi pada (24/06) pukul 09.00 wib, saat itu rumah korban yang beralamat di Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia Lampung Tengah dalam keadaan kosong.
” Saat itu korban pergi ke Ladang jadi rumah keadaan kosong, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jendela.
Lantas mengambil barang milik korban berupa 4 buah buku sertifikat, uang Rp.20.000.000 dan emas total sejumlah 70 gr yang disimpan dilemari rumah” ujar Kapolsek, Kamis 25/06/2020.
Akibat kejadian tersebut menurut Kapolsek, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 45.000.000,.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia.
Atas laporan korban polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku membawa sertifikat selanjutnya anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.
” Pelaku ditangkap dirumahnya berikut barang bukti berupa Empat buah buku sertipikat, uang pecahan Rp.100.000 sejumlah 200 lembar (Rp.20.000.000,-) serta emas 22 karat berbentuk cincin,kalung, dan gelang dengan total 70 gr di bawa ke Polsek Rumbia” lanjut Eko.
Selanjutnya pelaku GN dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbia,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku GN akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tegas Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
R24/ Johan