RADAR24.ID | LAMPUNG, Polisi menangkap seorang ayah berinisial TF (34) warga Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
TF ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, (03/06) di kediamannya berdasarkan laporan dari seorang kepala Dusun yang mendapatkan pengaduan dari korban.
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunghoro, mengatakan pelaku ditangkap atas tuduhan telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Korban saat ini berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Pendeta Cabul, Pengacara Kekeh Kasus Sudah Kadaluarsa
“Benar pelaku telah kita amankan, beserta barang-bukti, dipolsek guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto.
Dikatakan oleh Kapolsek, Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan anak kandungnya itu dilakuakan dibulan Mei 2020.
“Ada yang dikamar tidur, ruang nonton tv, ada juga yang ia lakukan di kamar mandi,” Ujarnya, Jum’at 05/06/2020.
Baca juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Sawah Besar, Korban Perkosaan 2 Paman dan Kekasih Sendiri
TF mengaku melakukan perbuatan bejad lantaran khilaf, TF sendiri berstatus duda setelah sang istri meninggal dunia.
” Saya hilaf pak, saya lakukan sebanyak empat kali” Aku TF
TF sendiri akan di jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 dan pasal 76 E jo pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
R24