foto: Ilustrasi Guru pencak silat
RADAR24.ID | LAMPUNG TIMUR — Guru silat pelaku pencabulan anak di Lampung Timur ditangkap polisi, walau sempat melarikan diri tersangka SKD akhirnya dapat di jebloskan kedalam penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Ariesta mengatakan, Kasus kekerasan anak dibawah umur yang terjadi didesa Gedung Wani kecematan Marga Tiga Lampung Timur saat ini sudah masuk ketingkat penyidikan,
” tersangka sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tangkap” Ujarnya 07/09/2020 di Mapolres Lampung Timur.
Baca juga:Kasus Pencabulan Libatkan Guru Silat di Lampung Timur Tetap Diproses
Tersangka berinisial SKD, sudah mengakui perbuatanya, keterangan korban pada saat laporan sudah bersesuaian dengan yang diakui oleh pelaku,
“kasus ini kita proses sampai P21 dan akan diteruskan ke pengadilan” Ungkap Kasat.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa ELH (15) terjadi di kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.
Terungkapnya dugaan tindak pindana kekerasan seksual anak dibawah umur itu, dari desas desus antar anggota di sebuah organisasi pencak silat.
korban (ELH) anak yang di cabuli, dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan perangkat Desa Bumi Mulyo kecamatan Sekampung Udik, tempat anak tersebut tinggal,
Pengakuan korban membenarkan peristiwa kekerasan seksual oleh guru pencak silat itu kepadanya.
Selanjutnya orang tua korban dan pihak keluarga langsung membuat laporan di Polres Lampung Timur.
Pewarta Agus Salim
RADAR24