RADAR24.ID | SUMATERA UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membekuk 2 (dua) pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Keduanya tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba itu yakni Tumpal Hendrik Ferdianto Alias Bolon (37) seorang anggota Polri dan warga Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan satu tersangka lagi adalah Abdi Sanjaya alias Cokna (28) warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang saat ditangkap tiba-tiba jatuh lemas dan meninggal dunia.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi dalam keterangan persnya, Sabtu (12/09/2020) sore menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada Kamis (10/09/2020) malam ketika petugas meringkus Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon di rumahnya.
Selain mengamankan pria yang berstatus anggota Polri itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merk Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta.
Saat diinterogasi, Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon mengakui jika barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari Abdi Sanjaya alias Cokna yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu.
Berdasarkan keterangan tersangka Tumpal, lanjut Kapolresta, petugas Satres Narkoba melakukan pengembangan. Dan pada Jumat (11/09/2020), petugas berhasil menangkap Abdi Sanjaya di Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, berikut barang bukti 1 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram pada kantong depan sebelah kanan Abdi dan 1 unit HP merk Vivo.
Namun saat Abdi Sanjaya ditangkap, tiba-tiba dia jatuh lemas. Selanjutnya, petugas membawa Abdi ke RSUP Adam Malik. Setelah beberapa saat, Abdi Sanjaya dinyatakan telah meninggal dunia. Lalu, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
“Hasil otopsi belum kita terima sehingga belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto diancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Yemi Mandagi.
Sorotmakasar
RADAR24