RADAR24.ID| LAMPUNG, Pecah bentrok antara nelayan ABK yang akhirnya mengakibatkan nelayan membakar salah satu kapal di perairan laut pulau sekopong pada Sabtu 06/03,
Polisi menahan satu orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan warga sehingga PT 555 berani melakukan penambangan pasir di laut sekopong.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2020, mengatakan anak buah kapal yang ditangkap berinisial E alias A.
“Kepolisian menyerahkan penanganan dan penyidikannya ke Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lampung Timur” ujar Pandra dilansir dari Lampung televisi.com.
Sebelumnya Nelayan di Lampung Timur membakar satu dari empat kapal penyedot pasir laut milik PT 555 di perairan dekat Pulau Sekopong, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Nelayan yang resah dengan adanya empat kapal pengeruk pasir, kapal tongkang, kapal tagboat (penarik tongkang), kapal penyedot pasir, dan kapal kasko, meluapkan kegusarannya dengan membakar salah satu kapal.
Nelayan sudah memperingatkan para awak kapal agar keluar dari kawasan biasa mereka mencari ikan. Namun karena tak di indahkan nelayan mendatangi kembali kapal dan membakarnya.
Sekitar 27 nelayan naik dua kapal mendatangi kapal yang telah bersiap menyedot pasir di kawasan perairan tangkapan nelayan dekat Pulau Sekopong, Jumat (6/3).
Hasil negoisasi nelayan dan awak kapal disepakati akan bertemu dan menemui warga di Pelelangan Ikan Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Namun setelah ditunggu tak juga datang, nelayan yang telah gusar akhirnya mendatangi salahsatu kapal dan membakarnya.
R24