RADAR24.ID | LAMPUNG TIMUR, Proses hukum Kasus pembunuhan ibu oleh anak kandung di Lampung Timur dihentikan polisi lantaran pelaku mengalami gangguan jiwa, pelaku Abdul Muid (28) diserahkan kembali kepada keluarga untuk menjalani pengobatan di Rumah sakit jiwa (RSJ) Bandar Lampung,
” berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Kurangan Nyawa Pesawaran tersangka mengalami gangguan jiwa atau scizofrenia paranoid” Ujar AKP Faria Ariesta Kasat Res Polres Lampung Timur,
Kata Kasat, Sesuai pasal 44 KUHP, penderita gangguan jiwa tidak dapat diproses hukum. Sehingga,
” atas dasar tersebut polres menertibkan surat perintah penghentian penyidikan,”jelas AKP Faria Arista, dikuti dari radarnews,(09/06). Jumat, 12/06/2020.
Sebelumnya warga di buat geger, Abdul Muid diduga alami gangguan jiwa tiba tiba melakukan pembacokan hingga mengakibatkan ibu kandungnya Umi khulsum (58) tewas dengan leher nyaris putus.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban dan juga pelaku di Desa Teluk Dalem kecamatan Matarambaru, Lampung Timur pada (25/05)
Ketika itu korban sedang menonton Tv lalu datang pelaku yang tak lain anak kandungya menanyakan keberadaan golok.
Korban menjawab di belakang, tapi tidak tajam. Selanjutnya pelaku mengambil golok dan kembali lagi keruang dimana ibunya sedang menonton Tv.
Tak disangka tiba tiba pelaku sambil berlalu membacok korban tepat di leher dan mengakibatkan luka parah hingga nyaris putus.
Korban berteriak dan pelaku langsung keluar melarikan diri, anak korban yang lainnya berada di dalam kamar mendenga suara teriak an langsung keluar dan melihat ibunya tergeletak bersimbah darah.
Polisi di bantu warga akhirnya bisa menangkap Abdul Muid di persawahan, akibat emosi pelaku nyaris di hakimi oleh warga.
R24