RADAR24.ID | JAMBI, Polisi mengamankan sejumlah pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di sekitaran sungai Murak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Merangin.
Kapolres Merangin AKBP. Mokhammad Lutfi terjun langsung melakukan pengerebekan pada Kamis 28/05 pukul 14.00 Wib,
Menurut Kapolres, anggota Polres Merangin mendapatkan informasi ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin Dompeng di wilayah sungai Murak.
Selanjutnya Anggota yang terdiri Sat Sabhara dan anggota Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan di lokasi.
” Kami menuju TKP dan sesampainya di TKP kami mengamankan 6 orang yang diduga melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng” ujar kapolres 29/05/2020 kepada awak media.
Untuk penyelidikan lebih lanjut para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Merangin.
” untuk peralatan seperti mesin Dompeng dan alat yang di gunakan menambang, langsung di musnahkan Dangan cara di bakar agar tidak melakukan penambangan kembali” ungkap nya.
Saat ini ke enam pelaku ST (35), KR (53), IR (37), IW (23), NA (26), dan HE (43) telah diamankan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
R24