By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Polda Sulsel Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Polda Sulsel Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Sulsel Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

Abdul Jabar
Diunggah 27/09/20
Editor Abdul Jabar
Share
4 Min Read

RADAR24.ID | SULAWESI SELATAN — Polda Sulsel melalui Tim Khusus Dit. Res. Narkoba beberapa waktu lalu berhasil mengungkap 4 (empat) orang tersangka jaringan pengedar narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan extacy yang ada di Kota Makassar.

Pengungkapan jaringan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Khusus Dit. Res Narkoba Polda Sulsel kepada jaringan pengedar yang sebelumnya dan merupakan hasil dari upaya yang sangat membanggakan dari anggota pihak Polda Sulsel.

Irjen. Pol Drs. H. Merdisyam, M.Si., selaku Kapolda Sulsel baru didampingi Kabid. Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., dan Dir. Res Narkoba Kombes Pol Hermawan, S.IK. MM., dalam Jumpa Pers di halaman Kantor Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/09/2020).

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Menurut keterangan dalam Jumpa Pers Irjen Pol Drs. H. Merdisyam, M.Si., memaparkan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ini berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel.

Selain itu, Kapolda Sulsel menyampaikan rasa bersyukur dan berterima kasih atas upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh jajaran serta anggota tim yang bertugas dalam pengungkapan jaringan pengedar narkotika ini.

Mengingat, hal ini tidak dapat dibiarkan dan ditolerir, oleh karena sangat merusak serta merugikan sosial kemasyarakatan khususnya para generasi muda sebagai penerus dari pada cita-cita bangsa dan negara.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

“hal ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, oleh karena ratusan ribu jiwa terselamatkan dan merupakan prestasi yang terbesar”, tutur mantan Kapolda Sultra.

Adapun penangkapan ke 4 (empat) orang tersangka jaringan pengedar ini yakni Muhammad Albi Farid alias Albi, Ahmad Toto alias Rio bin Musafir Tutu dan Andi Zaldy Mansyur alias Salsi bin Andi Mansyur serta Munajid Muchtar alias Najid bin Muchtar.

Bahkan, dirinya mengungkapkan bahwa penangkapan ke 4 (empat) orang tersangka dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, oleh karena para tersangka masing-masing pada waktu itu ditangkap berada pada waktu dan tempat yang berbeda.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

Sementara itu, dari para tersangka secara keseluruhan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel berisi 15 (lima belas) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 13.856,0699 gram dari 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, 3 (tiga) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna putih dengan No. Polisi DD 1458 WZ.

Hal ini, mengingat fakta dan barang bukti dari para tersangka ditemukan cukup bukti dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan extacy.

Berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

RadarNusantara

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 27/09/2020 27/09/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolda Gorontalo disebut ikut bertanggung jawab terbakarnya kantor Bupati Pohuwato

28/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword