RADAR24.ID | SULAWESI SELATAN — Polda Sulsel melalui Tim Khusus Dit. Res. Narkoba beberapa waktu lalu berhasil mengungkap 4 (empat) orang tersangka jaringan pengedar narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan extacy yang ada di Kota Makassar.
Pengungkapan jaringan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Khusus Dit. Res Narkoba Polda Sulsel kepada jaringan pengedar yang sebelumnya dan merupakan hasil dari upaya yang sangat membanggakan dari anggota pihak Polda Sulsel.
Irjen. Pol Drs. H. Merdisyam, M.Si., selaku Kapolda Sulsel baru didampingi Kabid. Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., dan Dir. Res Narkoba Kombes Pol Hermawan, S.IK. MM., dalam Jumpa Pers di halaman Kantor Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/09/2020).
Menurut keterangan dalam Jumpa Pers Irjen Pol Drs. H. Merdisyam, M.Si., memaparkan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ini berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel.
Selain itu, Kapolda Sulsel menyampaikan rasa bersyukur dan berterima kasih atas upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh jajaran serta anggota tim yang bertugas dalam pengungkapan jaringan pengedar narkotika ini.
Mengingat, hal ini tidak dapat dibiarkan dan ditolerir, oleh karena sangat merusak serta merugikan sosial kemasyarakatan khususnya para generasi muda sebagai penerus dari pada cita-cita bangsa dan negara.
“hal ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, oleh karena ratusan ribu jiwa terselamatkan dan merupakan prestasi yang terbesar”, tutur mantan Kapolda Sultra.
Adapun penangkapan ke 4 (empat) orang tersangka jaringan pengedar ini yakni Muhammad Albi Farid alias Albi, Ahmad Toto alias Rio bin Musafir Tutu dan Andi Zaldy Mansyur alias Salsi bin Andi Mansyur serta Munajid Muchtar alias Najid bin Muchtar.
Bahkan, dirinya mengungkapkan bahwa penangkapan ke 4 (empat) orang tersangka dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, oleh karena para tersangka masing-masing pada waktu itu ditangkap berada pada waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara itu, dari para tersangka secara keseluruhan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel berisi 15 (lima belas) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 13.856,0699 gram dari 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, 3 (tiga) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna putih dengan No. Polisi DD 1458 WZ.
Hal ini, mengingat fakta dan barang bukti dari para tersangka ditemukan cukup bukti dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan extacy.
Berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
RadarNusantara