By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Polda : Penanganan SAF Sudah Sesuai Prosedur, Candra : Polisi Tidak Boleh Berlebihan
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Polda : Penanganan SAF Sudah Sesuai Prosedur, Candra : Polisi Tidak Boleh Berlebihan
HUKUM DAN KRIMINAL

Polda : Penanganan SAF Sudah Sesuai Prosedur, Candra : Polisi Tidak Boleh Berlebihan

Abdul Jabar
Diunggah 14/03/20
Editor Abdul Jabar
Share
4 Min Read

RADAR24.ID| LAMPUNG, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap nelayan berinisal SAF yang dilakukan oleh tim khusus anti bandit (Tekab) 308 yang memang dilengkapi dengan senjata pendek dan laras panjang.

“Itu namanya keperluan perlengkapan perorangan, dimana tiap anggota Polri dilengkapi senjata laras panjang dan pendek. Ini bukan polisi biasa, tapi Tekab 308 untuk kejahatan tingkat tinggi,” kata Pandra Seperti dikutip dari Momentum.com, Jumat 13/04/

Lebih lanjut Pandra menuturkan, penangkapan SAF bermula saat Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan penyekatan sehingga mendapatkan SAF di wilayah Desa Mandalasari.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Baca juga
Kasus Bakar Kapal Pasir Sekopong, SAF Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur

Nelayan Lampung Timur Tuntut SAF Dibebaskan dalam 24 Jam Tanpa

“Saat melakukan pengamanan, Katim Tekab 308 melakukan pembicaraan persuasif kepada SAF untuk dapat ikut dengan Tim Tekab untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Saat diamankan, kata Pandra, di dalam mobil tersebut SAF bersama dengan istri dan tiga anaknya serta ibunya. Pada saat melakukan upaya pengamanan, salah seorang anggota menyandang senjata laras panjang jenis V2 Pindad namun bersifat pasif tanpa mengarahkan atau pun menodongkan senjata tersebut kepada SAF.

“Setelah melakukan penjelasan, saudara SAF dengan sukarela tanpa ada paksaan mengikuti Tim Tekab 308 Polres Lamtim untuk dibawa dengan tujuan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Pandra menegaskan, jika memang merasa ada yang salah dalam prosedur penangkapan, dia mempersilahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

“Kalo memang merasa ada yang salah prosedurnya silahkan ajukan ke Propam,” tegasnya.

Hal berbeda disampaikan oleh Direktur LBH Bandarlampung Candra Mulyawan menyebut bahwa polisi seharusnya dapat memperhitungkan dengan baik, terkait adanya senjata laras panjang atau senjata organik lainnya dalam proses penangkapan.

Baca juga
Bawa Laras Panjang Ambil Paksa Nelayan di Jalan, Diduga Buntut Pembakaran Kapal

Beda Respon Nunik dan Zaiful, Saat Penanganan Konflik Pasir Laut Sekopong

“Penggunaan senjata api ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. Nah dalam hal ini dugaan apa penangkapannya? Jadi tidak perlu tindakan berlebihan,” kata Candra.

Menurut dia, hal itu perlu menjadi perhatian. Termasuk dari Bid Propam Polda Lampung. “Apakah ada dugaan pelanggaran dalam penindakan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dia pun menyebut bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan telah diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Ayat pertama, seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana; kedua dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Maka penangkapan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Harus disertai surat perintah penangkapan,” jelasnya.

Kemudian, sambung dia, setelah seseorang ditangkap maka dia berhak untuk menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.

Selanjutnya segera diperiksa oleh penyidik; kemudian dapat diajukan kepada penuntut umum; minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam; diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik. “Jadi penangkapan itu harus jelas dan terukur,” ujarnya.

R24 / Sumber Artikel Momentum

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 14/03/2020 14/03/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Ubedillah sebut Firli Bahuri dikriminalisasi, Biarkan kasus KKN Gibran dan Kaesang ngambang

09/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korupsi dana hibah KTH, Kepala KPH Batu Tegi diborgol

08/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

KPH Gunung Balak belum bisa pastikan lahan sengketa warga Sripendowo kawasan Register 38

06/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Lagi !!! Dugaan mafia tanah di Sekampung Udik Lampung Timur, Caplok tanah milik warga

06/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Empat bandar narkoba kabur dari sel Rutan Polda Lampung

06/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Update kasus bentrok massa aksi bela Palestina dan pro Israel, Polda Sulut tetapkan 10 tersangka

05/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kedapatan bawa badik dan wayer, dua pemuda kota Bitung ditangkap Polisi

04/12/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Unit Tipidkor Polres Metro tangkap dua koruptor proyek IPAL, satu buron

04/12/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword