RADAR24.ID| LAMPUNG, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap nelayan berinisal SAF yang dilakukan oleh tim khusus anti bandit (Tekab) 308 yang memang dilengkapi dengan senjata pendek dan laras panjang.
“Itu namanya keperluan perlengkapan perorangan, dimana tiap anggota Polri dilengkapi senjata laras panjang dan pendek. Ini bukan polisi biasa, tapi Tekab 308 untuk kejahatan tingkat tinggi,” kata Pandra Seperti dikutip dari Momentum.com, Jumat 13/04/
Lebih lanjut Pandra menuturkan, penangkapan SAF bermula saat Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan penyekatan sehingga mendapatkan SAF di wilayah Desa Mandalasari.
Baca juga
Kasus Bakar Kapal Pasir Sekopong, SAF Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur
Nelayan Lampung Timur Tuntut SAF Dibebaskan dalam 24 Jam Tanpa
“Saat melakukan pengamanan, Katim Tekab 308 melakukan pembicaraan persuasif kepada SAF untuk dapat ikut dengan Tim Tekab untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Saat diamankan, kata Pandra, di dalam mobil tersebut SAF bersama dengan istri dan tiga anaknya serta ibunya. Pada saat melakukan upaya pengamanan, salah seorang anggota menyandang senjata laras panjang jenis V2 Pindad namun bersifat pasif tanpa mengarahkan atau pun menodongkan senjata tersebut kepada SAF.
“Setelah melakukan penjelasan, saudara SAF dengan sukarela tanpa ada paksaan mengikuti Tim Tekab 308 Polres Lamtim untuk dibawa dengan tujuan dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pandra menegaskan, jika memang merasa ada yang salah dalam prosedur penangkapan, dia mempersilahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
“Kalo memang merasa ada yang salah prosedurnya silahkan ajukan ke Propam,” tegasnya.
Hal berbeda disampaikan oleh Direktur LBH Bandarlampung Candra Mulyawan menyebut bahwa polisi seharusnya dapat memperhitungkan dengan baik, terkait adanya senjata laras panjang atau senjata organik lainnya dalam proses penangkapan.
Baca juga
Bawa Laras Panjang Ambil Paksa Nelayan di Jalan, Diduga Buntut Pembakaran Kapal
Beda Respon Nunik dan Zaiful, Saat Penanganan Konflik Pasir Laut Sekopong
“Penggunaan senjata api ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. Nah dalam hal ini dugaan apa penangkapannya? Jadi tidak perlu tindakan berlebihan,” kata Candra.
Menurut dia, hal itu perlu menjadi perhatian. Termasuk dari Bid Propam Polda Lampung. “Apakah ada dugaan pelanggaran dalam penindakan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dia pun menyebut bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan telah diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Ayat pertama, seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana; kedua dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Maka penangkapan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Harus disertai surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Kemudian, sambung dia, setelah seseorang ditangkap maka dia berhak untuk menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
Selanjutnya segera diperiksa oleh penyidik; kemudian dapat diajukan kepada penuntut umum; minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam; diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik. “Jadi penangkapan itu harus jelas dan terukur,” ujarnya.
R24 / Sumber Artikel Momentum