Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) peraturan komisi pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan komisi pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Dan keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor : 76/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020, dengan ini diumumkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada Serentak lanjutan tahun 2020 sebagai berikut :
Nomor Urut 1 pasangan calon : Hi.Juprius, S.E dan Hj. Rina Marlina M.Si.
Nomor Urut 2 Pasangan calon. : Hi. Raden Adipati Surya, S.H.,MH dan Drs. Ali Rahman, My.
Blambangan Umpu , 24 September 2020
Ketua KPU Way Kanan
REFKY DHARMAWAN, S.H