By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Pencemaran Lingkungan, LBH Bandar Lampung Terima Pengaduan Masyarakat Terbanggi Subing
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > KABAR DAERAH > Pencemaran Lingkungan, LBH Bandar Lampung Terima Pengaduan Masyarakat Terbanggi Subing
KABAR DAERAH

Pencemaran Lingkungan, LBH Bandar Lampung Terima Pengaduan Masyarakat Terbanggi Subing

Abdul Jabar
Diunggah 27/08/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID | BANDAR LAMPUNG — Perwakilan Masyararakat Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mewakili 245 KK melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pramana Austindo Mahardika (PT. PAM) akibat aktifitas penggemukan hewan ternak sapi yang menyebabkan pencemaran udara di daerah sekitar pemukiman masyarakat dan di aliran air sungai.

Usaha penggemukan hewan ternak di Terbanggi Subing yang dilakukan oleh perusahaan sudah mulai beroperasi pertama kali sejak tahun 1995 dan sudah tiga kali akusisi atau pergantian perusahaan. Terakhir pada 2018 PT. PAM mengakuisisi PT. Elders Indonesia. Kemudian dari pertama kali Perusahaan hadir di masyarakat hingga detik ini telah berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap di 2 Dusun dekat lokasi perusahaan dan pendangkalan Sungai di Tebanggi Subing.

Keterangan Masyarakat PT. PAM yang beroprasi dari 2018 diduga telah melanggar sejumlah aturan terkait, dimana sampai dengan saat ini belum adanya balik nama terhadap akuisisi dari perusahaan sebelumnya, namun hingga saat ini masih beroperasi dilahan seluas 50 ha.

Baca jugaKabupaten Layak Anak, Media Turut Serta Memberikan Perlindungan bagi Anak

LBH Bandar Lampung melihat bahwa didalam Pengelolaan Peternakan, setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan bahwa “Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota”.

” Selain itu juga setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup hal tersebut seseuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ujar Sumaindra Jarwadi kepala Divisi Ekonomi,sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Rabu 26/08/2020.

Kata Sumaindra, Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. PAM negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk terhadap masyarakat.

Baca jugaGubernur Jateng Ancam Tutup Sekolah Tempat Terjadinya Bullying

” Hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi” Tambah dia.

Atas pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat Terbanggi Subing, LBH Bandar Lampung akan mendampingi masyarakat terkait dugaan pencemarah lingkungan yang dilakukan oleh PT. PAM serta meminta dengan segera kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat dari aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di Terbanggi Subing yang puluhan tahun dialami oleh masyarakat.

Radar24
Editor Abdul Jabar

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 27/08/2020 27/08/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

KABAR DAERAHMETRO

Kadishub Kota Metro sangkal isu ada “Pemain” dalam proyek PJU di Kota Metro

29/09/2023
KABAR DAERAHLAMPUNG TIMUR

Tahapan Pilkades secara serentak se-Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 bermasalah ?

29/09/2023
KABAR DAERAHMETRO

Ketua komisi III DPRD Kota Metro sebut ada pihak yang bermain dibalik proyek PJU Dishub

28/09/2023
KABAR DAERAHLAMPUNG TIMUR

Turnamen Bupati Cup 2023 di Raih U – 17 Kecamatan Sekampung

28/09/2023
KABAR DAERAH

APPSI Bitung sambut baik pembatasan transaksi E-commerce

28/09/2023
KABAR DAERAHLAMPUNG TIMUR

Bawaslu Lampung Timur adakan rakernis penyelesaian sengketa cepat proses Pemilu 2024

27/09/2023
KABAR DAERAHMETRO

Puncak fenomena El-Nino sebabkan puluhan rumah di Metro Timur kekeringan

27/09/2023
KABAR DAERAHMETRO

Sering sebabkan lalulintas macet, bundaran tugu pena Kota Metro direnovasi

26/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword