RADAR24.ID | BANDAR LAMPUNG — Perwakilan Masyararakat Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mewakili 245 KK melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pramana Austindo Mahardika (PT. PAM) akibat aktifitas penggemukan hewan ternak sapi yang menyebabkan pencemaran udara di daerah sekitar pemukiman masyarakat dan di aliran air sungai.
Usaha penggemukan hewan ternak di Terbanggi Subing yang dilakukan oleh perusahaan sudah mulai beroperasi pertama kali sejak tahun 1995 dan sudah tiga kali akusisi atau pergantian perusahaan. Terakhir pada 2018 PT. PAM mengakuisisi PT. Elders Indonesia. Kemudian dari pertama kali Perusahaan hadir di masyarakat hingga detik ini telah berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap di 2 Dusun dekat lokasi perusahaan dan pendangkalan Sungai di Tebanggi Subing.
Keterangan Masyarakat PT. PAM yang beroprasi dari 2018 diduga telah melanggar sejumlah aturan terkait, dimana sampai dengan saat ini belum adanya balik nama terhadap akuisisi dari perusahaan sebelumnya, namun hingga saat ini masih beroperasi dilahan seluas 50 ha.
LBH Bandar Lampung melihat bahwa didalam Pengelolaan Peternakan, setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan bahwa “Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota”.
” Selain itu juga setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup hal tersebut seseuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ujar Sumaindra Jarwadi kepala Divisi Ekonomi,sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Rabu 26/08/2020.
Kata Sumaindra, Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. PAM negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk terhadap masyarakat.
” Hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi” Tambah dia.
Atas pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat Terbanggi Subing, LBH Bandar Lampung akan mendampingi masyarakat terkait dugaan pencemarah lingkungan yang dilakukan oleh PT. PAM serta meminta dengan segera kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat dari aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di Terbanggi Subing yang puluhan tahun dialami oleh masyarakat.
Radar24
Editor Abdul Jabar