By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Penanganan Lambat, Massa Berencana Gelar Aksi Tuntut Polisi Usut Kasus Denny Siregar
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Penanganan Lambat, Massa Berencana Gelar Aksi Tuntut Polisi Usut Kasus Denny Siregar
HUKUM DAN KRIMINAL

Penanganan Lambat, Massa Berencana Gelar Aksi Tuntut Polisi Usut Kasus Denny Siregar

Abdul Jabar
Diunggah 03/09/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID | TASIKMALAYA — Massa di Tasikmalaya berencana kembali menggelar aksi menuntut aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar. Sebab, sejak penanganan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar, tak ada informasi perkembangan kasus itu kepada masyarakat di Tasikmalaya.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya Nanang Nurjamil mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi perkembangan kasus sejak dilimpahkan ke Polda Jabar. Menurut dia, dalam beberapa hari ke depan, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan pimpinan Pesantren Tahfizd Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya akan mengadakan rapat untuk menggelar aksi gabungan.

“Bukan hanya warga Tasikmalaya yang akan turun aksi, tapi juga dari Jabodetabek. Namun kita belum bisa menentukan kapan aksi akan dilakukan,” kata dia, Rabu (2/9).

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Menurut dia, sejak awal pihaknya memang tak puas dengan pelimpahan penanganan kasus Denny Siregar dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar. Sebab, jika penanganan kasus itu ditangani di Polresta Tasikmalaya, komunikasinya akan dapat lebih intens dan para saksi dari pelapor dapat lebih mudah jika harus memberi tambahan keterangan.

Kendati demikian, kasus itu tetap dilimpahkan ke Polda Jabar. Hasilnya, ormas di Tasikmalaya menilai kasus seolah stagnan setelah dilimpahkan ke Polda, kasus seolah mandeg.

“Karena itu, kita akan kembali bersikap dengan melakukan aksi,” kata dia.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Ia berharap aparat kepolisian dapat dengan cepat menangani kasus Denny Siregar. Sebab, masyarakat di Tasikmalaya sangat kental dengan santri dan pesantren. Artinya, ketika ada yang menyinggung santri dan pesantren, kondisi psikologis masyarakat dapat terganggu.

“Karena itu, kami mohon polisi dapat memberikan informasi perkembangan kasus secara intens. Jangan sampai masyarakat beranggapan polisi tidak serius,” kata dia.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber Republika.co.id
RADAR24

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 03/09/2020 03/09/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolda Gorontalo disebut ikut bertanggung jawab terbakarnya kantor Bupati Pohuwato

28/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword