RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Polisi dari satuan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, membekuk Pelaku Penadahan hasil barang curian sepeda Motor serta menerima Pesanan dari yang akan Membeli hasil kejahatan.
Pelaku berinisial SLM Als Mentul (38), ditangkap dikediamannya di Dusun I Kampung Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, pada rabu (17/06/2020) pukul 18.00 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, pelaku merupakan jaringan jual beli motor hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 20 unit sepeda motor.
” Modus pelaku melakukan teransaksi dengan DR (DPO) yang merupakan pelaku pencurian. setiap pelaku selesai melakukan Pencurian kejahatan sepeda motor tersebut di serahkan kepada Pelaku Penadah untuk dijual kepada pembeli yang sudah terlebih dahulu memesan kendaraan tersebut kepada pelaku” Ujar AKP Yuda.
Anggota polisi yang mendapat informasi tentang akan adanya teransaksi kendaraan hasil kejahatan, bergerak cepat dengan anggota tekab 308 melakukan penggerbekan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan berikut 6 unit kendaraan hasil kejahatan, Dan saat ini sedang di lakukan pengembangan terhadap kendaraan hasil kejahatan lainnya”, kata Yuda
Atas perbuatannya Pelaku SLM Als Mentul akan dijerat pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
R24/Johan