RADAR24.ID | LAMPUNG, Kepolisian Sektor Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang melakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RH (21), warga Dusun Waras Jaya, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, Aksi curanmor tersebut terjadi hari Jum’at (17/04/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.
Modus operandi korban dijelaskan oleh Kapolsek, Mulanya pelaku menghubungi korban melalui messenger dengan maksud hendak menjual handphone (HP). Terjadilah kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk bertemu di kontrakan pelaku.
Baca juga: Nekat Bongkar Rumah, Ini Alasan TKW Asal Lampung Timur Kesal Dengan Suami
Selanjutnya korban berangkat ke kontrakan tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendirian,
“sesampai disana korban dan pelaku ngobrol di ruang tamu sambil minum es. Tidak lama kemudian korban tertidur dan saat bangun korban melihat sepeda motor miliknya yang terpakir di depan kontrakan sudah hilang serta uang tunai milik korban yang diselipkan di HP miliknya juga telah hilang” Ujar Kompol Rahmin.
Korban Galang Efendi (19), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung.
“pelaku berhasil di ringkus pada kamis (23/04/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas, depan Masjid Agung, Kalianda Lampubg Selatan.
Saat diminta menunjukkan sepeda motor yang dicurinya, pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial O secara cash on delivery (COD), di Pasar Panjang, Bandar Lampung seharga Rp. 5,4 Juta dan uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya, mengontrak rumah di daerah Kalianda, serta membeli barang elektronik.
” Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu dan sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2019, BE 3080 TA, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 17,7 Juta,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (25/04/2020).
Baca juga: Mau Jual Motor Hasil Curian, Warga Mataram Ilir Dicokok Polisi
Pelaku beserta barang bukti berupa barang elektronik hasil pembelian dari uang haramnya diamankan di Mapolsek Banjar Agung.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
R24