RADAR24.ID | SULSEL — Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe S.H. M.H., menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Makassar, atas Kasus Terduga Penistaan Agama, Jum’at (10/07/2020).
Hal ini, berawal atas kejadian adanya seorang wanita yang membuang dan hendak merobek Kitab Suci Al-Qur’an serta viral beredar di Media Sosial.
Akhirnya tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan tersangka pelaku Penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar beberapa saat lalu.
Kejadian ini sempat membuat geram para warga netizen khususnya umat Muslim dan warga Kota Makassar.
Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan”, jelas Kapolres Pelabuhan Makassar.
“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi”, ujar Ketua MUI Kota Makassar KH. Baharuddin AS., di sela saat Konferensi Pers.
“Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi dan saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol serta saya siap pertanggung jawabkan perbuatanku secara pribadi”, tutur tersangka dengan terisak-isak.
Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan Tentara Pelajar Kota Makassar yang gemar bermain judi, Kamis (09/07/2020).
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum”, harap Kapolda Sulsel.
Lanjut, “Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara”, tuturnya
Grup Radar.
Editor Abdul Jabar