By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Pegangi Istri Saat Disetubuhi Orang Lain, Hakim: Bukan Manusia Kau
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Pegangi Istri Saat Disetubuhi Orang Lain, Hakim: Bukan Manusia Kau
HUKUM DAN KRIMINAL

Pegangi Istri Saat Disetubuhi Orang Lain, Hakim: Bukan Manusia Kau

Abdul Jabar
Diunggah 23/08/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID | SUMATERA UTARA — Lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara bernama Kaucok Gulo ditangkap dan diseret ke persidangan. Dia tega menjual istrinya demi mendapatkan uang untuk membeli sabu-sabu.

BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp150 ribu.

Bahkan, saat BW melawan saat hendak dipaksa melayani tamu, Gulo justru memegangi tangannya.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Usai Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

Lelaki tiga anak itu mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka, Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu 25 Maret 2020.

“Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu,” kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

“Bukan manusia kau ini,” kata hakim.

Dalam persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasuki peraduan.

Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, “Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia”.

Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet.

Korban menangis, tetapi Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp150 ribu kepada Gulo. “Uangnya saya belikan sabu,” kata Gulo kepada hakim.

Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan. “Selasa (25/8/2020) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa,” kata hakim.

Sementara jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber rakyatku
Editor Abdul Jabar

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 23/08/2020 23/08/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Tanggerang bekuk 7 perampok Minimarket asal Lampung

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword