RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Seorang pemuda ditangkap Polisi pasalnya melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya. ADY Als Rian (19) warga kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (13/06/2020)
Kapolsek Padang Ratu Akp Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H mengatakan, peristiwa pencabulan itu berawal saat korban dihubungi pelaku yang merupakan pacar korban lalu dijemput oleh teman pelaku benama Fino hari Selasa 09-06-2020 sekira pukul 12.00 WIB.
Setelah dijemput dan bertemu dengan pelaku dan teman-temannya kurang lebih 10 orang, korban mengobrol namun sekira pukul 15.00 WIB korban diajak pindah kerumah Asep di kampung Karang jawa kecamatan Anak ratu aji Lampung Tengah, Untuk minum – minuman keras.
Korban yang saat itu juga minum miras merasakan mabuk/pusing,
” korban minta di antar pulang oleh pelaku, kemudian pelaku mengantar korban menggunakan sepeda motor, namun di tengah jalan korban justru di pindahkan ke mobil kijang dan dibawa kerumah rekan pelaku di kampung Karang jawa, lalu korban di tidurkan di kamar, saat itulah sekira pukul 00.00 WIB korban di setubuhi oleh pelaku” ujarnya.
Keesokan harinya korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu dengan membawa pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
Atas laporan itu Anggota Polsek Padang Ratu gerak cepat dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
” setelah informasi didapat pelaku ditangkap dirumahnya dan langsung di gelandang ke Mapolsek Padang Ratu” Imbuh dia.
Atas perbuatannya pelaku ADY Als Rian dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 tahun penjara, Tegas Akp Muslikh.
R24/ (Johan)