RADAR24.ID| LAMPUNG, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) Ali Johan Arif menggelar konferensi pers, Rabu 15 April 2020.
Ali Johan Arif seorang diri melakukan jumpa pers di aula atas DPRD Lamtim terkait kaji ulang terhadap rencana pembentukan panitia khusus (pansus) corona virus disease (covid-19) yang sebagian besar disetujui oleh pimpinan fraksi dan komisi.
Diketahui, pada Selasa 14 April 2020 kemarin, Ali Johan memimpin rapat pimpinan (rapim)
dan menyetujui usulan pembentukan Pansus Covid-19. Kemudian, hasil rapim tesebut disetujui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lamtim dengan menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), pembentukan Pansus LKPj, dan pembentukan Pansus Covid-19 pada Kamis 16 April 2020.
Baca juga: Pansus Covid-19 DPRD Lampung Timur (Bagian – 1) Usulan Pansus
Dalam jumpa pers itu, Ali Johan Arif menyatakan akan mengkaji ulang pembentukan pansus covid-19
Dia memaparkan, bahwa pembentukan Gugus Tugas kabupaten Lamtim diawali dengan Vidio Conference (Vicon) Bupati Lamtim Zaiful Bokhari pada 9 April 2020.
Pemberitahuan bupati kepada DPRD Lamtim tentang Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Covid-19, SK Mendagri, SK Menkeu, dan SK Bupati Lamtim. Bupati diminta untuk melakukan penataan anggaran, dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 dengan memangkas dana prioritas perjalanan dinas, dalam daerah maupun luar daerah, pelatihan, bimbingan teknis, tunjangan- dalam bentuk apapun.
“DPRD berperan sebagai fungsi pengawas untuk memberikan saran dan masukan di tengah-tengah masyarakat, baik kepada Bupati sebagai ketua Gugus Tugas maupun pengawasan Gugus Tugas yang ada di tingkat kecamatan ataupun desa,” kata Ali Johan Arif,15 April 2020 di hadapan awak media.
Ali Johan melanjutkan, dalam rapat pimpinan yang terdiri dari para ketua fraksi dan alat kelengkapan DPRD (AKD) ada usulan pembentukan Pansus, itu sah-sah saja akan tetapi dirinya selaku ketua DPRD Lamtim akan mengkaji kembali wacana tersebut.
“Yang ini sah-sah saja (usulan pembentukan Pansus) saya selaku ketua DPRD menghormati usulan tersebut, tapi ini perlu dikaji kembali pertama apa yang menjadi landasan dibentuknya pansus, lalu apa dasar hukumnya. Kewenangan yang diberikan kepada DPRD ini sudah begitu tinggi kinerjanya diatur di dalam AKD yaitu komisi-komisi,” ujar Ali Johan Arif.
Ali Johan Arif mencontohkan, apabila DPRD Lamtim ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan Covid-19 di kabupaten Lamtim maka komisi IV bisa memanggil dinas kesehatan. Lalu DPRD ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa untuk Covid-19 maka komisi I bisa memanggil dinas PMD dan seterusnya.
“Saya meminta kepada semua anggota DPRD Lamtim untuk turun ketengah-tengah masyarakat bersama gugus tugas tingkat kecamatan maupun desa untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19 sebagai bukti nyata seorang wakil rakyat,” imbaunya.
R24